Berita

Hukum

Penyidik KPK Wajib Dalami Penyebutan Puan Dan Pram

KAMIS, 22 MARET 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Penyebutan nama Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung oleh terdakwa korupsi KTP-el, Setya Novanto akan menjadi bagian dari fakta persidangan kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el.

Begitu kata ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/3).

“Sebab, pernyataan itu diungkapkan pada saat persidangan berlangsung,” ujarnya.


Namun demikian, sambung Margarito, untuk menjadi fakta hukum, maka harus mendapat dukungan dari fakta lain. Pun begitu, sebagai sebuah fakta persidangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik KPK, wajib melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Atas dasar fakta itu, penyelidik KPK mesti merespon dengan melakukan pendalaman," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi nilai positif bagi PDIP, jika penyebutan itu tidak didukung dengan fakta lain.

"Bahwa itu akan menjadi positif. PDIP akan merasa mereka difitnah, karena itu semua akan tergantung pada hasil pendalaman penyidik selanjutnya," tutupnya.

Dalam kesaksiannya, Setya Novanto mengatakan bahwa uang proyek e-KTP juga menyinggahi Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.

Novanto mendengar langsung hal ini saat dilaporkan oleh Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan. Saya tanya: wah untuk siapa. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar AS," kata Novanto. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya