Berita

Hukum

Penyidik KPK Wajib Dalami Penyebutan Puan Dan Pram

KAMIS, 22 MARET 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Penyebutan nama Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung oleh terdakwa korupsi KTP-el, Setya Novanto akan menjadi bagian dari fakta persidangan kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el.

Begitu kata ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/3).

“Sebab, pernyataan itu diungkapkan pada saat persidangan berlangsung,” ujarnya.


Namun demikian, sambung Margarito, untuk menjadi fakta hukum, maka harus mendapat dukungan dari fakta lain. Pun begitu, sebagai sebuah fakta persidangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik KPK, wajib melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Atas dasar fakta itu, penyelidik KPK mesti merespon dengan melakukan pendalaman," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi nilai positif bagi PDIP, jika penyebutan itu tidak didukung dengan fakta lain.

"Bahwa itu akan menjadi positif. PDIP akan merasa mereka difitnah, karena itu semua akan tergantung pada hasil pendalaman penyidik selanjutnya," tutupnya.

Dalam kesaksiannya, Setya Novanto mengatakan bahwa uang proyek e-KTP juga menyinggahi Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.

Novanto mendengar langsung hal ini saat dilaporkan oleh Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan. Saya tanya: wah untuk siapa. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar AS," kata Novanto. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya