Berita

Lyra Virna/Net

Hukum

Artis Lyra Virna Ditetapkan Tersangka Dan Jalani Pemeriksaan Sore Ini

KAMIS, 22 MARET 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Artis cantik Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, untuk kali pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lyra Virna akan menjalani pemeriksaan pertama hari ini, Kamis (22/3).

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli itu ada unsur pidananya, maka kita naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kita menetapkan status naik. Dan tanggal hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.


Soal teknis dan materi pemeriksaan, Argo enggan membuka kepada wartawan, lantaran hal itu merupakan ranah penyidikan.

Terlihat, Lyra dengan menggunakan jilbab syari dipadukan rok panjang ia bersama suaminya Fadlan telah mendatangi Mapolda Metro Jaya dan langsung menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro.

Kendati demikian, Lyra menyebut kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan melainkan ada keperluan lain.

"Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu aja sekarang," kata Lyra.

Dia pun mengaku siap menjalani pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan oleh penyidik. "Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman (kuasa hukumnya) bisanya sore. Ada perlu saja sih sekarang," kata dia.

Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp 75 juta.

Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya