Berita

Foto/Net

X-Files

Head Accounting PT TAB Diringkus Tim Kejaksaan

Kasus Pembobolan Kredit Rp 1,17 Triliun
KAMIS, 22 MARET 2018 | 11:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim Kejaksaan Agung mencokok Juventius, tersangka kasus korupsi pembobolan kredit Bank Mandiri Rp 1,17 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

 Juventius (35) ditangkap di apartemen The Suites Metro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/3) malam. Tersangka yang hanya mengenakan kaos dan celana pendek lalu digiring ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka menye­butkan Juventius adalah Head Accounting di PT Tirta Amarta Bottling. Ia berperan memanipu­lasi laporan keuangan perusa­haan untuk keperluan pengajuan penambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri.

"Atas dasar laporan keuan­gan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bottling kemudian men­gajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," kata Jan dalam keterangannya, Rabu (21/3).

Setelah ditangkap, Juventis diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. "Untuk proses penahan­an dan penuntasan perkaranya," kata Jan.

Sebelumnya, penyidik gedung bundar lebih dulu menetapkan Rony Tedy, Direktur PT Tirta Amarta Bottling sebagai ter­sangka. Rony telah ditahan sejak 24 Januari 2018.

Penyidik juga menetapkan ti­ga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung 1 sebagai tersangka. Mereka adalah Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, ketika Direktur PT Tirta Amarta Bottling Rony Tedu mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung berdasarkan surat no­mor: 08/TABco/VI/2015

Dalam surat itu, Rony men­gajukan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC men­jadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Supaya kredit disetujui, nilai aset PT Tirta Amarta Bottling digelembungkan. "Modusnya, dengan cara memberikan data tidak benar mengenai nilai aset yang dijaminkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Berdasarkan dokumen yang diajukan PT Tirta Amarta Bottling, pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung 1 membuat nota analisa pemutus kredit nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015. Isinya menyatakan seolah-olah kon­disi keuangan debitur (PT Tirta Amarta Bottling) menunjukkan perkembangan.

Akhirnya PT Tirta Amarta Bottling bisa memperoleh per­panjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebe­sar Rp 1,170 triliun.

Belakangan, PT Tirta Amarta Bottling tak bisa mengembali­kan pinjaman ke Bank Mandiri. Status kreditnya ditetapkan kolektibilitas Valias macet sejak 21 Agustus 2016.

Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, PT Tirta Amarta Bottling menggunakan fasili­tas kredit Rp 73 miliar untuk keperluan lain.

Akibat kredit macet ini, Bank Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Jumlah itu meliputi pokok pinjaman, bunga dan denda.

Kilas Balik
Kejagung Usut Keterlibatan Pejabat Bank Mandiri Pusat

Kejaksaan Agung bakal mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus pem­bobolan kredit Bank Mandiri Rp 1,17triliun. "Perkaranya jalan terus dan akan dituntaskan," kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut Prasetyo, tim peny­idik gedung bundar Kejaksaan Agung masih mendalami semua pihak yang terlibat. Namun, katanya, sampai saat ini belum menyentuh level direksinya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rony Tedy, bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebagai tersangka.

Modus pembobolan yang dilakukan Rony dengan menga­jukan data fiktif untuk mendap­atkan tambahan kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung 1.

Tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung yakni Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager), ikut ditetapkan seba­gai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan ketiga pejabat Bank Mandiri diduga menyalahgunakan wewenang. "Prinsip kehati-hatian da­lam pemberian kredit diabaikan tersangka," katanya.

Akibatnya, kredit yang diberi­kan kepada Tirta Amarta Bottling macet dan menyebabkan keru­gian negara Rp 1,4 triliun.

Penyidik tengah menelusuri dugaan ketiga pejabat Bank Mandiri itu melakukan kesengajaan dan berkolusi dengan debitur agar meloloskan permohonan tambahan kredit.

"Ini masih kita kembangkan perkaranya. Bagaimana konspir­asi pembobolan dilaksanakan oleh para tersangka," kata Adi.

Untuk itu, penyidik akan mendalami lagi proses proses pengajuan kredit, analisa, hingga turunnya persetujuan pemberian pinjaman kepada Tirta Amarta Bottling.

Menurut Adi, penyidik menduga penyimpangan terjadidalam setiap proses itu. Sebelum memberikan kredit, Bank Mandiri tentu mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya kelayakan debitur, risiko pembe­rian kredit hingga penghitungan aset perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.

Jika mencermati besarnya pin­jaman yang dikucurkan kepada Tirta Amarta Bottling, diduga ada konsultasi dan persetujuan dari kantor pusat. "Kemungkinan tidak diproses di tingkat cabang saja," kata Adi.

Namun dia tak bersedia menye­butkan siapa pihak di kantor pusat yang memberikan persetujuan kredit itu. Adi berdalih penyidikan masih dikembangkan. "Kita lihat nanti hasilnya," katanya.

Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti pe­nyimpangan penggunaan dana pinjaman yang diterima Tirta Amarta Bottling.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus ini heran dengan sikap Kejaksaan Agung yang belum me­nyeret petinggi Bank Mandiri.

"Apa mungkin, pengucuran kredit sebesar itu hanya dibe­bankan kepada unsur swasta dan tiga pejabat rendahan di Bank Mandiri sebagai pengusul tanpa ada pertanggungjawaban dari direksi sebagai pemutus. Apalagi jaminan hanya Rp 73 miliar bisa dapat kredit Rp 1,4 triliun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI juga mempersoal­kan kasus pembobolan Bank Mandiri Rp 500 miliar yang dilakukan PT Central Steel Indonesia (PTCSI).

"MAKI perlu melaporkan perkara ini kepada Presiden karena pihak Kejagung nampak sengaja tidak menggubris permintaan MAKI, baik via surat maupun media massa untuk menetapkan tersangka baru terhadap oknum pejabat Bank Mandiri dan aktor intelektual serta penikmat uang­nya," kata Boyamin.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Jaksa Agung bisa menegur dan memerintahkan agar penangan­an korupsi ini dituntaskan. "Da­lam bentuk segera menetapkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Boyamin menilai, aktor in­telektual kasus ini belum diusut. "Surat kepada Presiden ditem­buskan kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan respons cepat dengan segera menetapkan tersangka yang merupakan aktor intelektual dan pihak yang pal­ing banyak menikmati uang," sebutnya. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya