Berita

Hukum

18 Anggota DPRD Kota Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

RABU, 21 MARET 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBDP Kota Malang Tahun Anggaran 2015 terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka sudah bersikap kooperatif pada penyidik dan hal tersebut dapat dijadikan faktor yang meringankan. 

"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3)


Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa mereka mendapat ancaman pidana maksimal 20 tahun karena menerima suap tersebut.

"Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun," tukasnya.

Awalnya penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Kemudian pihak KPK berhasil mengetahui adanya 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 yang menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013-2018 dan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (PUPPB), Jarar Edy Sulisriyono.

Uang fee tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka Ketua DPRD, M. Arief Wicaksana dari Jarar Edy Sulisriyono sebesar Rp 700 juta.

M. Arief Wicaksana diduga membagikan Rp 600 juta dari total yang diterima kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap APBDP Malang yang telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yaitu Ketua DPRD, M. Arief Wicaksana dan Kepala Diana Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jafar Edy Sulusriyono.

Atas perbuatannya tersebut, Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sedangkan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun ke-18 DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdui Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami. Kemudian Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukuo dan H. Abd Rachman. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya