Berita

Foto/Net

Hukum

Modal Unggah Gambar Seksi, PN Gauli 87 Bocah Laki-Laki

RABU, 21 MARET 2018 | 03:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 87 bocah laki-laki menjadi korban perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh pria berinisial PN (28).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi  AKPB Kuswahyudi Tresnadi mengatakan saat ini data korban PN yang diperoleh sebanyak 87 anak yang rata-rata berusia 15-17 tahun.

"Pelaku menggaet korban dari media sosial," ujar Kuswahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3).


Dijelaskan Kuswahyudi, pelaku membuat akun di instagram dengan mengunggah konten dan foto-foto wanita seksi, jika ada akun instagram lain yang merespon kemudian pelaku mengirimkan pesan pribadi dengan merayu untuk meminta korban mengirim gambar dan video telanjang.

Setelah foto didapat, pelaku mengancam korban akan menyebar gambar dan video tersebut jika tidak ingin menuruti kemauannya.

Para korban, sambung Kuswahyudi biasa dieksekusi di kediaman pelaku atau di hotel. Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melaporkan ke polisi.

"Dari pemeriksaan, pelaku ini memang memiliki ketertarikan dengan anak di bawah umur," imbuh dia.

Kuswahyudi menjelaskan pelaku PN ditangkap di sebuah hotel di Jambi sekitar dua pekan lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannnya PN disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya