Berita

Foto/Net

Hukum

PPLI Gugat UU Perseroan Terbatas Ke MK

SELASA, 20 MARET 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbuka (UU PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PPLI M Achsin menjelaskan pengakuan uji materi ini untuki meminta hakim MK memberikan penafsiran secara tegas dan jelas soal makna dan kedudukan likuidator di Indonesia.

"Dasar kita memang frasa likuidator memerlukan kepastian, jadi kalau belum ada kepastian, norma itu secara implementasi di masyarakat tidak pas," ujarnya saat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Profesional di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Senin (19/3).


Achsin menjelaskan sosok likuidator yang akan mereka uji ke MK yakni likuidator yang independent, kompetent atau professional dan bersertifikat, sehingga untuk meluruskan hal itu, dilakukanlah pengajuan materi tersebut ke MK.

"Dalam UU PT disebutkan perusahan bisa menunjukkan direksi menjadi likuidator. Padahal, keberadaan dia (direksi) tidak independen dan kadang bagian dari masalah. Direksi tidak bebas kepentingan, dia banyak kepentingan. Nah, ini yang kita minta MK untuk luruskan agar likuidator itu independen, kompeten dan bersertifikat," tambahnya.

Untuk itu, kata Achsin, apabila MK menyetujui gugatan tersebut, praktek-praktek likuidator di Indonesia akan lebih baik.

"Kalau di MK disetujui,  jadi tidak akan ada likuidator dari luar negeri. Kalau bersertifikat pasti berkumpul dalam asosiasi. Semua profesi ada sertifikasinya. Kalau ini clear, tentu praktek-prakter likuidasi pasti jauh lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Achsin mengatakan pihaknya terus melakukan pendidikan dan pelatihan calon likuidator di Indonesia guna meningkatkan kualitas para likuidator.

Nantinya, para calon likuidator ini, akan diberikan materi dan diuji secara ketat sehingga bisa mendapatkan sertifikat likuidator jika memang mereka lulus dalam rangkai tes yang dilakukan PPLI.

"Kita sudah melakukan beberapa pelatihan dan pendidikan calon likuidator dan sampai sekarang kita sudah punya 180-an anggota likuidator yang bersertifikat. Jadi, tidak semua orang bisa jadi likuidator, tetapi mereka yang punya kapasitas, etika dan sertifikat. Dengan demikian standar likuidator di negara kita menjadi sama dengan negara lain, di mana likuidator lebih kuat dari kurator," demikian Achsin. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya