Berita

Djoko Edhi Abdurrahman/Net

Politik

KPK VS Wiranto, Demokrasi Dilarang Mengganggu Hukum!

KAMIS, 15 MARET 2018 | 07:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA setuju pendapat Febri Diansyah, Jubir KPK, hukum tak boleh berhenti karena kegiatan politik. Ia menjawab permohonan Menkopolhukam, Wiranto, agar operasi KPK pause sejenak selama Pemilukada.

Dalam hukum, justice tak boleh terhalang walau langit runtuh. Itu lagu wajib kalangan hukum. Apalagi cuma pilkada! Azas "pause" yang oleh Kabareskrim sempat akan diterapkan kepada kasus Ahok, 2017, adalah contrarius terhadap Perkap (Peraturan Kapolri). Tapi tak lanjut, karena tempus delicti pelanggaran kasus Al Maidah 51, berada di luar rezim pilkada, alias acontrarius.

Azas contrarius awalnya dipakai Van Vollenhoven, bahwa Hukum Islam baru dapat berlaku setelah diresepsi oleh Hukum Adat (Adat Recht). Dengan kata lain, Adat Recht harus didahulukan baru bisa diterapkan Hukum Islam. Maka, contrarius sangat terkenal. Hazairin belakangan memenangkannya di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan azas acontrarius, kebalikan dari Van Vollenhoven.


Dalam kasus pilkada yang diminta Wiranto ditunda, di mana Kapolri dan Jaksa Agung menunda pengusutan kasus hukum pidana calon kepala daerah (Cakada), berdasarkan contrarius , dimunculkan rezim pilkada sebagai pelawan yang, kudu didulukan. Dasarnya adalah diskresi (AUPB) terhadap KUHAP. KUHP dan KUHAP harus mengalah terhadap rezim pilkada, atau contrarius!

Saya ragu diskresi cara itu benar. Sebab algemene beginselen van behorlijk bestuur (AUPB) tidak bebas nilai, dibatasi 4 unit kontrol: (i) Exccess du Pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) Detournament du Pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) Onrechtsmatige Daad (perbuatan melawan hukum), dan (iv) Tort (kesalahan pidana) yang berlaku bagi pelaksana hukum.

Tentu saja dengan mudah ditemukan puluhan alasan pemerintah sebagaimana dikemukakan Wapres Jusuf Kalla, Jakgung Prasetyo, Prof Tito Karnavian, dan Jenderal Wiranto: demi kondusifnya pesta demokrasi, bla bla bla! Bukan sebaliknya demi kondusifnya law enforcement. Akibatnya tak jalan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945: Indonesia Negara Hukum! Artinya (i) Supreme of law, (ii) Equality before the law, dan (iii) Due process of law, mau tak mau harus ditegakkan. Tak ada jalan lain. Demokrasi dilarang mengganggu hukum!

Contrarius rezim pilkada terhadap KPK, tak berlaku! Status UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah lex specialist terhadap KUHAP, termasuk Perkap. Dari situ Agus Rahardjo, Ketua KPK, menolak usul contrarius Wiranto.

Menurut saya, juga terhadap perbuatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara, termasuk extra ordinary crime. Rusak berat KPK jika mengikuti usul pemerintah. Melanggar hukum, dan mengorbankan trust yang dibangun susah payah itu. Cukup kasus korupsi RS Sumber Waras itu pelajaran mahal yang hingga hari ini jadi preseden buruk KPK yang belum bisa diclearkan.

Saatnya Ini KPK kudu mengintensifkan OTT nya terhadap korupsi yang dilakukan Cakada selaku penyelenggara negara. Pilkada justru ajang rasuah yang paling mengerikan. Semua Cakada butuh rasuah untuk biaya pilkada. Mestinya 92 persen Cakada yang sudah dilidik itu segera ditersangkakan. Membiarkan rasuah mengamuk di pilkada, sama saja dengan melegitimasi rasuah.

Menurut saya, usul contrarius pemerintah itu, latar belakangnya karena ramainya kepala daerah yang dicokok KPK. Lalu KPK yang dianggap keliru, dan harus dihentikan. Lalu pemerintah koor: KPK mengganggu demokrasi. Sebelumnya KPPU menjelaskan 80 persen proyek infrastruktur adalah hasil KKN. [***]

Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR 2004 hingga 2009 dan advokat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya