Berita

Politik

KPK Usut Kasus Sri Mulyani, Begitu Seharusnya

SENIN, 12 MARET 2018 | 21:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) meminta DPR membatalkan rencana memberikan penghargaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai menteri perempuan berprestasi.

Sore tadi puluhan aktivis PRIMA mendatangi gedung DPR menyampaikan permintaan tersebut. Delegasi PRIMA diterima Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Secara simbolis, PRIMA menyerahkan dua poster kepada Fahri. Poster yang diserahkan bertuliskan "Sri Mulyani Tidak Pantas Terima Penghargaan dari DPR!" dan "Batalkan Penghargaan untuk Sri Mulyani".

"Rencana DPR melalui BKSAP memberikan penghargaan kepada Sri Mulyani pada peringatan Hari Perempuan Internasional pada 14 Maret 2018, patut disesalkan. Kami mendesak rencana ini dibatalkan," kata Ketua Presidium PRIMA Sya'roni kepada redaksi, Senin (12/3).


Dia menegaskan Sri Mulani tidak pantas menerima penghargaan dari lembaga wakil rakyat karena prestasinya sebagai menteri keuangan sangat buruk dan tidak pro rakyat kecil. Pertumbuhan ekonomi tidak beranjak dari 5 persen, hutang menumpuk hingga Rp 4.636 triliun, dan  nilai tukar rupiah ambruk. Tidak hanya terhadap dollar AS tetapi juga melemah terhadap sejumlah mata uang kawasan.

"Selain prestasi yang jeblok, kebijakannya juga sering tidak pro rakyat diantaranya mencabut berbagai subsidi," katanya.

Sri Mulyani, sebut dia, juga pernah diperlakukan sebagai 'musuh' oleh mayoritas anggota DPR karena dianggap terlibat dalam skandal bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Bahkan rapat paripurna DPR merekomendasikan agar kasus ini diusut secara hukum. Menindaklanjuti rekomendasi DPR, KPK telah memeriksa Sri Mulyani. Tetapi sayang kasus hingga kini tidak jelas penyelesainnya.

"Mestinya yang dilakukan DPR adalah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Makanya aneh, orang yang dianggap terlibat dalam skandal kini akan diberi penghargaan prestisius," imbuh Sya'roni.

PRIMA menyarankan bila DPR tetap ingin memberikan penghargaan kepada perempuan Indonesia, maka sebaiknya diberikan kepada ibu-ibu dari Gunung Kendeng, Jawa Tengah, yang berhari-hari demo dengan menyemen kaki di depan Istana Negara untuk menolak pembangunan pabrik semen. Terkhusus, penghargaan bisa diberikan kepada Ibu Patmi sebagai salah satu peserta aksi yang meninggal dunia dalam perjuangan tersebut.

"Ibu Patmi dan ibu-ibu lainnya dari Kendeng telah terbukti memperjuangkan kepentingan rakyat," tukas Sya'roni.

Dalam pertemuan Fahri menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PRIMA.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya