Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Saham Divestasi Newmont Nusa Tenggara Lenyap Terbawa Angin

SABTU, 10 MARET 2018 | 17:40 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

APAKAH mungkin pemerintah bisa menasionalisasi tambang asing seperti Freeport sebagaimana yang digembar gemborkan selama ini, sementara saham yang telah dibeli dari Newmont dan hak pemerintah atas divestasi perusahaan asing asal Amerika Serikat (AS) justru diserahkan kepada swasta?

Apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjual saham yang merupakan hak kontrol mereka atas kekayaan emas yang dimiliki daerah ini, adalah wajah suram nasionalisme Indonesia. Pemerintah pusat pun melakukan pembiaran.

Saham yang diperoleh dari kewajiban divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) konon telah dilego dengan harga murah. Berapa harganya? Dipakai apa uangnya oleh pemerintah? Hanya pemerintah daerah yang tahu. Publik tidak diberitahu dengan jelas tentang masalah ini.


Pastinya, rakyat NTB sekarang ini tidak lagi memiliki hak kontrol lagi atas kekayaan tambang emas di atas lahan 770 ribu hektar yang terbentang sepanjang Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Rakyat NTB kehilangan kontrol atas tambang baru seluas 90 ribu hektar di Dodo Rinti yang segera akan ditambang Medco. Lahan yang sebelumnya adalah wilayah Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara dan baru sekitar 50 ribu hektar yang telah dieksploitasi.

NTB memang kaya dengan emas. Daerah ini menjadi rebutan perusahaan perusahaan pelahap tambang emas. Perusahan silih berganti. Kemarin perusahaan tambang Newmont Nusa tenggara, sekarang sebuah perusahaan baru datang, setelah berhasil menyingkirkan perusahaan Amerika dari Sumbawa.

Modal asing telah pergi, sekarang datang perusahaan nasional PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC). Mereka memborong saham PT. Newmont Nusa Tenggara dengan bermodalkan pinjaman dari 3 bank BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nasionaliskan?

Nanti dulu! Hasil "pat gulipat saham" antara Newmont, Medco dan 3 Bank BUMN ini, telah menyebabkan hak pemerintah atas saham PT. Newmont Nusa Tenggara ikut lenyap. Pemerintah ditendang dari pertambangan emas terbesar kedua di Indonesia tersebut.  Kabarnya dana yang digunakan Medco untuk menendang pemerintah berasal dari bank Tiongkok.

Ada dua bagian pemerintah yang lenyap yakni (1) Hak pemerintah atas sisa divestasi saham 7 % yang tidak direalsiasikan PT. Newmont Nusa Tenggara, padahal telah diwajibkan oleh UU dan termuat dalam Kontrak Karya (KK). Dan (2) Saham pemerintah daerah sebesar 6% pada PT. Newmont Nusa Tenggara ikut lenyap, konon kabarnya dijual dengan sangat murah oleh pemerintah daerah.

Ini sungguh menyedihkan, Padahal baru segelitir elite daerah yang telah mencicipi hasil divestasi saham Newmont. Sementara rakyat masih bermimpi mendapatkan bagian trickle down effect atau efek tetesan ke bawah, namun kepemilikan masyarakat NTB atas saham tambang telah lenyap. Sebagaian besar masyarakat NTB khususnya masyarakat di sekitar lokasi tambang hanya bisa meneteskan air liur.[***]

*Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya