Berita

Nusantara

Apartemen SOHO Roseville Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

SELASA, 06 MARET 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Apartemen Roseville SOHO and Suite di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga tidak memiliki izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun diminta untuk segera turun tangan.

"Sejak pembangunan tidak pernah ada sosialisasi atau izin dari warga yang terdampak langsung," kata kuasa hukum warga, Husendro dari firma hukum Husendro dan Rekan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi hari ini.

Dijelaskannya, warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang dibangun PT Aldebaran itu. Warga juga mempertanyakan izin lingkungan yang dipegang pengembang.


Sesuai prosedur, warga sempat melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dengan surat bernomor 149/HNR-LAW/I/2018, tertanggal 12 Januari 2018 perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan pembangunan Apartemen Roseville SOHO and Suite.

Namun, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel merespons surat itu dengan meminta warga menanyakan langsung soal itu ke perusahaan pengembang, PT Aldebaran.

"Padahal, seharusnya, sesuai UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menjadi kewajiban pemberi dan penerima izin untuk mengumumkannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak," tegas Husendro.

Karena respons dari kantor Dinas LH Tangsel tidak memuaskan, warga mengirim lagi surat nomor 159/HNR-LAW/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018,  perihal permohonan data dan informasi izin lingkungan kepada PT Aldebaran.

"Tapi justru dijawab dan menyatakan tidak akan memberikannya," sesal Husendro.

Jawaban itu menambah kecurigaan dari warga bahwa pembangunan apartemen itu tidak mengantongi izin lingkungan hidup.

"Warga berharap KLHK sebagai pihak berwenang dapat turun tangan menangani permasalahan ini," tutupnya. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya