Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada.
Kali ini pemeriksaan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Ilwan Ulumbu alias Baba Miming.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus suap tersebut akan diperiksa untuk Marianus Sae.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSA," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3)
KPK menetapkan Bupati Ngada yang berasal dari PDI Perjuangan Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.
Wilhelmus yang merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada disebutkan telah dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.
Ia mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Sejak itu Wilhelmus kemudian membuka rekening atas namanya dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada Marianus Sae.
Total uang yang diterima oleh Marianus Sae dari Wilhelmus secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar. Adapun rinciannya pada bulan November 2017 tunai senilai Rp 1,5 milliar di Jakarta. Selanjutnya pada bulan Desember 2017 ada transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati senilai Rp 600 juta.
[wid]