Berita

Foto/Net

Kesehatan

Perokok Bijak Surati Presiden

SENIN, 05 MARET 2018 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komunitas Perokok Bijak memprotes rencana Polri yang mempersiapkan seban­yak 2.704 personilnya untuk mengincar para pengemudi yang merokok.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro pun melayangkan protes den­gan membuat surat terbuka kepada Presiden dan pimpinan Polri.

Suryokoco menyampaikan, terkait rencana yang disam­paikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto, saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3), pada dasarnya Komunitas Perokok Bijak mendukung penegakan aturan tertib berkendara.


Bahkan menurut dia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi kon­sentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi penge­mudi berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

"Pihak kepolisian harus profesional dong. Kami men­gajukan surat terbuka atas rencana itu," ujar Suryokoco, di Jakarta.

Dia menjelaskan, dari pemberitaan media massa, Budiyanto mengatakan, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

UU No 22 Tahun 2009 ten­tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 (1) berbunyi, setiap orang yang menge­mudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan yang dimaksud penuh konsentrasi adalah, setiap pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh per­hatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, le­lah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman beralko­hol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

"Di mana profesionalitas polisi ketika melakukan tin­dakan yang bertentangan atau tidak diatur peraturan perun­dangan? Tidak ada satu kata pun dalam tubuh pasal 106 dan penjelasannya yang menyebut kata rokok. Mengapa waka­polda menyebutkan merokok mengganggu konsentrasi,"  protesnya.

Suryokoco pun mempertan­yakan, apakah etis menterje­mahkan UU yang sudah sangat jelas dan tegas semaunya sendiri. "Dimana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi yang bertugas penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ketika hukum tidak ditegakkan ber­dasarkan apa yang ada tetapi diterjemahkan sesuka hati," lanjutnya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya