Berita

Foto/Net

Kesehatan

Perokok Bijak Surati Presiden

SENIN, 05 MARET 2018 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komunitas Perokok Bijak memprotes rencana Polri yang mempersiapkan seban­yak 2.704 personilnya untuk mengincar para pengemudi yang merokok.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro pun melayangkan protes den­gan membuat surat terbuka kepada Presiden dan pimpinan Polri.

Suryokoco menyampaikan, terkait rencana yang disam­paikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto, saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3), pada dasarnya Komunitas Perokok Bijak mendukung penegakan aturan tertib berkendara.


Bahkan menurut dia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi kon­sentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi penge­mudi berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

"Pihak kepolisian harus profesional dong. Kami men­gajukan surat terbuka atas rencana itu," ujar Suryokoco, di Jakarta.

Dia menjelaskan, dari pemberitaan media massa, Budiyanto mengatakan, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

UU No 22 Tahun 2009 ten­tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 (1) berbunyi, setiap orang yang menge­mudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan yang dimaksud penuh konsentrasi adalah, setiap pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh per­hatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, le­lah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman beralko­hol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

"Di mana profesionalitas polisi ketika melakukan tin­dakan yang bertentangan atau tidak diatur peraturan perun­dangan? Tidak ada satu kata pun dalam tubuh pasal 106 dan penjelasannya yang menyebut kata rokok. Mengapa waka­polda menyebutkan merokok mengganggu konsentrasi,"  protesnya.

Suryokoco pun mempertan­yakan, apakah etis menterje­mahkan UU yang sudah sangat jelas dan tegas semaunya sendiri. "Dimana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi yang bertugas penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ketika hukum tidak ditegakkan ber­dasarkan apa yang ada tetapi diterjemahkan sesuka hati," lanjutnya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya