Berita

Foto/Net

Kesehatan

Perokok Bijak Surati Presiden

SENIN, 05 MARET 2018 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komunitas Perokok Bijak memprotes rencana Polri yang mempersiapkan seban­yak 2.704 personilnya untuk mengincar para pengemudi yang merokok.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro pun melayangkan protes den­gan membuat surat terbuka kepada Presiden dan pimpinan Polri.

Suryokoco menyampaikan, terkait rencana yang disam­paikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto, saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3), pada dasarnya Komunitas Perokok Bijak mendukung penegakan aturan tertib berkendara.


Bahkan menurut dia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi kon­sentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi penge­mudi berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

"Pihak kepolisian harus profesional dong. Kami men­gajukan surat terbuka atas rencana itu," ujar Suryokoco, di Jakarta.

Dia menjelaskan, dari pemberitaan media massa, Budiyanto mengatakan, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

UU No 22 Tahun 2009 ten­tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 (1) berbunyi, setiap orang yang menge­mudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan yang dimaksud penuh konsentrasi adalah, setiap pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh per­hatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, le­lah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman beralko­hol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

"Di mana profesionalitas polisi ketika melakukan tin­dakan yang bertentangan atau tidak diatur peraturan perun­dangan? Tidak ada satu kata pun dalam tubuh pasal 106 dan penjelasannya yang menyebut kata rokok. Mengapa waka­polda menyebutkan merokok mengganggu konsentrasi,"  protesnya.

Suryokoco pun mempertan­yakan, apakah etis menterje­mahkan UU yang sudah sangat jelas dan tegas semaunya sendiri. "Dimana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi yang bertugas penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ketika hukum tidak ditegakkan ber­dasarkan apa yang ada tetapi diterjemahkan sesuka hati," lanjutnya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya