Berita

Bobby Gustiono/Net

Hukum

Satu Lagi Admin MCA Diciduk Polisi

SENIN, 05 MARET 2018 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap satu orang bernama Bobby Gustiono (35) yang diduga pengelola alias admin kelompok inti The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Fadil Imran menjelaskan Bobby ditangkap saat tengah bersembunyi di kediaman mertuanya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (4/3).

"Dia bertugas mereport akun-akun lawan agar disuspend atau dinonaktifkan. Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya," kata Fadil dalam keteranganya, Senin (5/3).


Selain itu, sambung Fadil, pelaku juga memiliki spesialisasi membuat akun Facebook palsu yang seolah-olah asli milik seseoarang dengan mengambil identiitas seperti KTP, SIM dan Paspor.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit laptop, dua buah HP. Saat ini, kata Fadil, pihaknya terus mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

"Pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkas Fadil.

Pelaku terancam melanggar pasal Pasal 45A  ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

"Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," demikian Fadil.

Polisi sebelumnya telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Postingan MCA berisi konten-konten ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik, dan kabar bohong (hoax). [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya