Berita

Foto: RMOL

Politik

Dewan Pembina Srikandi PP: Sudah Seharusnya UUD 1945 yang Asli Kembali Digunakan

MINGGU, 04 MARET 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemuda Pancasila lahir dalam rangka mengawal, mengamankan dan melaksanakan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1945 yang antara lain isinya kembali ke UUD 1945.

Dengan demikian, sudah seharusnya Pemuda Pancasila mendukung perjuangan mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai konstitusi negara.

Demikian disampaikan Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila, Rachmawati Soekarnoputri, dalam perbincangan dengan redaksi.


Rachma ikut hadir dalam pembukaan Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila di Hotel Aston, Jakarta, Sabtu (3/3) bersama anggota Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila antara lain adalah Meutia Hatta dan Mamiek Soeharto.

"Di dalam naskah UUD 1945 itulah terkandung semangat kebangsaan dan sosialisme ala Indonesia yang memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia. UUD 1945 mencegah praktik liberalisme ugal-ugalan seperti yang kita alami saat ini, dan menciptakan ketimpangan di semua sektor," ujar Rachma.

Rachma mengatakan dirinya mengapresiasi dan menyambut baik serta mendukung pernyataan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Yapto S Suryosumarno, yang menegaskan bahwa Pemuda Pancasila memperjuangkan UUD 1945 kembali menjadi konstitusi negara.

Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila juga dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Prof. Sri Eddi Swasono.

Dalam perjalanan sebagai negara berdaulat,  Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi. Pertama adalah UUD 1945 yang berlaku sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 bersamaan dengan pengakuan kedaultan Indonesia oleh Belanda.

Saat itu UUD 1945 diganti dengan UUD Republik Indonesia Serikat menyusul kesepatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.

Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat dibubarkan. Lalu digunakanlah UUD Sementara 1950.

Pada tahun 1955 digelar pemilihan Badan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi. Karena dinamika politik tidak memungkinkan, di bulan Juli 1959 Bung Karno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.  

Antara tahun 1999 hingga 2002 MPR mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali dan melahirkan Konstitusi 2002.

Banyak kritik yang mengatakan konstitusi baru yang berjiwa liberal dan kapitalistik ini menjadi pangkal dari ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan yang dialami Indonesia kini. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya