Berita

Foto: RMOL

Politik

Dewan Pembina Srikandi PP: Sudah Seharusnya UUD 1945 yang Asli Kembali Digunakan

MINGGU, 04 MARET 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemuda Pancasila lahir dalam rangka mengawal, mengamankan dan melaksanakan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1945 yang antara lain isinya kembali ke UUD 1945.

Dengan demikian, sudah seharusnya Pemuda Pancasila mendukung perjuangan mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai konstitusi negara.

Demikian disampaikan Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila, Rachmawati Soekarnoputri, dalam perbincangan dengan redaksi.


Rachma ikut hadir dalam pembukaan Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila di Hotel Aston, Jakarta, Sabtu (3/3) bersama anggota Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila antara lain adalah Meutia Hatta dan Mamiek Soeharto.

"Di dalam naskah UUD 1945 itulah terkandung semangat kebangsaan dan sosialisme ala Indonesia yang memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia. UUD 1945 mencegah praktik liberalisme ugal-ugalan seperti yang kita alami saat ini, dan menciptakan ketimpangan di semua sektor," ujar Rachma.

Rachma mengatakan dirinya mengapresiasi dan menyambut baik serta mendukung pernyataan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Yapto S Suryosumarno, yang menegaskan bahwa Pemuda Pancasila memperjuangkan UUD 1945 kembali menjadi konstitusi negara.

Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila juga dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Prof. Sri Eddi Swasono.

Dalam perjalanan sebagai negara berdaulat,  Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi. Pertama adalah UUD 1945 yang berlaku sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 bersamaan dengan pengakuan kedaultan Indonesia oleh Belanda.

Saat itu UUD 1945 diganti dengan UUD Republik Indonesia Serikat menyusul kesepatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.

Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat dibubarkan. Lalu digunakanlah UUD Sementara 1950.

Pada tahun 1955 digelar pemilihan Badan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi. Karena dinamika politik tidak memungkinkan, di bulan Juli 1959 Bung Karno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.  

Antara tahun 1999 hingga 2002 MPR mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali dan melahirkan Konstitusi 2002.

Banyak kritik yang mengatakan konstitusi baru yang berjiwa liberal dan kapitalistik ini menjadi pangkal dari ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan yang dialami Indonesia kini. [dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya