Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Polri Masih Kaji Usulan Pribadi Kabareskrim Ari Dono

JUMAT, 02 MARET 2018 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koruptor tidak perlu dipidana bila sudah mengembalikan hasil korupsinya murni pernyataan pribadi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Koruptor dimaksud, terutama yang nilai korupsinya kecil.

"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau. yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto meluruskan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/3).

Sebab, sambung Setyo, yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk laporan BPK itulah, jelas Setyo, yang mungkin dimaksud Kabareskrim.


"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar 208 juta," imbuh Setyo.

Setyo mencontohkan, korupsi Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya mencapai Rp 200 juta. Justru hal ini membuat kas negara rugi. Padahal uag negara yang dikorupsi sudah dikembalikan.

"Ini yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena, OTT kemudian besok lagi OTT lagi, OTT lagi," tukasnya.[wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya