Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Polisi Janji Ungkap Aktor Intelektual Dan Donatur Jaringan MCA

JUMAT, 02 MARET 2018 | 00:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang patut dimintai pertangungjawabanan dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dalam jaringan Saracen, sejauh ini hanya menetapkan Jasriadi dan saat ini telah dibawa ke meja hijau. Namun untuk jaringan MCA penyidik akan mendalami siapa pihak-pihak dibelakang jaringan tersebut.

"Nanti ini (penyelidikan MCA) moga-moga kita bisa angkat sampai ke atas siapa yang mengcreate siapa yang bekerjasama dengan itu (penyandang dana)," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (1/3).


Setyo menambahkan, kelompok Saracen hanya mentok di Jasriadi lantaran tidak adanya bukti lain untuk menulusuri aktor intelektual dibalik kelompok tersebut. Termasuk penyandang dana, pemesan dan donatur kelompol Saracen.

"Jadi berhenti sama si Jasriadi yang memang mengatur semua," ungkap Setyo.

Untuk kelompok MCA Polisi telah mengamankan enam orang pelaku antara lain, Muhammad Luth (39) asal Jakarta yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Rizky Surya Darma (34) asal Bangka Belitung, ditangkap di Pangkal Pinang. Ramdani Saputra (38) asal Bali ditangkap di Jembrana dan Yuspiadin (25) asal Sumedang, Jawa Barat, Ronny Sutrisno (40) dan yang terakhir Tara Arsih Wijayani (40).

Kelima pelaku ditangkap serentak pada Senin (26/2). Bersamaan dengan beberapa barang bukti, empat unit HP, tiga buah flashdisk, dua unit laptop.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. [nes]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya