Berita

Hukum

Kenakan Rompi Oranye KPK, Walikota Kendari Dan Ayahnya Minta Didoakan

KAMIS, 01 MARET 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka atas Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan Walikota Kendari periode 2017-2022, dan Asrun (ASR) yang merupakan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga ayah dari Adriatma.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Bapak-anak itu keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan penyidik sepanjang hari.


Saat ditanya wartawan tentang dugaan pemanfaatan uang suap untuk dana kampanye, Adriatma hanya meminta untuk didoakan. Ia berkata seraya berjalan ke arah mobil tahanan.

"Kami mohon doanya saja, nanti saja, nanti saja," ucapnya.

Mereka ditahan KPK di Rumah Tahanan yang sama.

"Ditahan 20 hari pertama. ADR, ASR, dan FF ditahan di Rutan KPK, sementara HAS di Rutan Guntur," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

KPK mengaku menyesali operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara. KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar. Diketahui dari transaksi pada tanggal 26 Februari 2018, penarikan uang Rp1,5 miliar di Bank Mega, Kendari oleh staf PT SBN. Lalu, Rp 1,3 miliar dari uang kas yang kemudian akan diberikan kepada ADR.

Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Adriatama Dwi Putra (ADR) yang adalah Walikota Kendari periode 2017-2022, Asrun (ASR) yang adalah Cagub Sultra, Fatmawati Faqih (FF) yang adalah mantan Kepala BPKAD, dan Hasmun Hamzah (HAS) yang menjabat Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).

Dalam kasus itu, HAS sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, ADR, ASR, dan FF dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya