Berita

Anies/net

Hukum

Anak Buah Surya Paloh: Anies Baswedan Bisa Ditahan KPK!

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sesungguhnya bisa dipidanakan jika dia menjual rumah DP Nol Rupiah tanpa persetujuan DPRD.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus kepada kantor berita politik RMOL, Rabu (28/2).

Menurut Bestari, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sama sekali belum mengajak DPRD DKI Jakarta untuk membicarakan soal proyek tersebut.


"Belum (dibahas dengan DPRD DKI Jakarta)," katanya.

DPRD DKI Jakarta pun sampai saat ini belum mengetahui skema dari program yang sebenarnya merupakan janji kampanye Anies-Sandi itu.

Diketahui, pada awal tahun lalu, Pemprov sudah melakukan ground breaking program DP nol rupiah di atas lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya seluas 1,3 hektare di kawasan Pondok Kelapa. Adapun pembiayaan DP yang harusnya sebesar 1 persen menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diambil dari APBD.

Bestari menegaskan bahwa penjualan rumah DP nol rupiah bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika dilakukan tanpa adanya persetujuan DPRD.

"Jadi kalau yang dipakai uang APBD, tidak boleh dijual belikan. Nanti kena KPK dia (Anies). Enggak boleh. Penyalahgunaan kewenangan. Enggak boleh Pemda jual barangnya tanpa persetujuan dewan. Masih milik negara," tegasnya.

Bestari menambahkan jika Pemprov DKI masih keukeuh dengan pendirian mereka dan tetap menjual aset milik negara itu, Anies-Sandi mungkin saja bisa dilengserkan.

"(Pelengseran) itu kita lihat nanti kalau udah terealisasi (Anies-Sandi jual aset negara), fakta dia baru kita bertindak (lengserkan), kan begitu. Mengingatkan kan kita sudah sering," kata dia mewanti-wanti.

Anak buah Surya Paloh ini kemudian mengusulkan kepada Anies-Sandi untuk tidak menjual rumah susun tersebut. Terlebih yang didapat warga hanya secarik kertas Hak Guna Bangunan (HGB). Pemda kata dia lebih baik menjadikan rumah itu sebagai rumah susun sewa alias rusunawa.

"Yang ini jelas bukan konsep sebagaimana yang disampaikan dapat memiliki rumah. Menempati rumah iya. Memiliki ga," demikian Bestari. [san]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya