Berita

Anies/net

Hukum

Anak Buah Surya Paloh: Anies Baswedan Bisa Ditahan KPK!

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sesungguhnya bisa dipidanakan jika dia menjual rumah DP Nol Rupiah tanpa persetujuan DPRD.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus kepada kantor berita politik RMOL, Rabu (28/2).

Menurut Bestari, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sama sekali belum mengajak DPRD DKI Jakarta untuk membicarakan soal proyek tersebut.


"Belum (dibahas dengan DPRD DKI Jakarta)," katanya.

DPRD DKI Jakarta pun sampai saat ini belum mengetahui skema dari program yang sebenarnya merupakan janji kampanye Anies-Sandi itu.

Diketahui, pada awal tahun lalu, Pemprov sudah melakukan ground breaking program DP nol rupiah di atas lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya seluas 1,3 hektare di kawasan Pondok Kelapa. Adapun pembiayaan DP yang harusnya sebesar 1 persen menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diambil dari APBD.

Bestari menegaskan bahwa penjualan rumah DP nol rupiah bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika dilakukan tanpa adanya persetujuan DPRD.

"Jadi kalau yang dipakai uang APBD, tidak boleh dijual belikan. Nanti kena KPK dia (Anies). Enggak boleh. Penyalahgunaan kewenangan. Enggak boleh Pemda jual barangnya tanpa persetujuan dewan. Masih milik negara," tegasnya.

Bestari menambahkan jika Pemprov DKI masih keukeuh dengan pendirian mereka dan tetap menjual aset milik negara itu, Anies-Sandi mungkin saja bisa dilengserkan.

"(Pelengseran) itu kita lihat nanti kalau udah terealisasi (Anies-Sandi jual aset negara), fakta dia baru kita bertindak (lengserkan), kan begitu. Mengingatkan kan kita sudah sering," kata dia mewanti-wanti.

Anak buah Surya Paloh ini kemudian mengusulkan kepada Anies-Sandi untuk tidak menjual rumah susun tersebut. Terlebih yang didapat warga hanya secarik kertas Hak Guna Bangunan (HGB). Pemda kata dia lebih baik menjadikan rumah itu sebagai rumah susun sewa alias rusunawa.

"Yang ini jelas bukan konsep sebagaimana yang disampaikan dapat memiliki rumah. Menempati rumah iya. Memiliki ga," demikian Bestari. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya