Berita

Rita Widyasari/Net

Hukum

PALU HAKIM

Suap Bupati Kukar Rp 6 Miliar, Abun Didakwa Berlapis

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Hery Susanto Gun alias Abun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu didakwa berlapis.

Dalam dakwaan pertama, Abun dituduh melanggar Pasal 5 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


KPK menunjuk Fitroh Rohcahyanto sebagai jaksa penun­tut umum (JPU) perkara Abun. Perkara ini dilimpahkan pada Senin, 26 Februari 2018 dan diberi nomor register 18/Pid. Sus-TPK/2018/PNJkt.PSt.

Abun menjadi terdakwa lantaran menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Suap itu untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada hari yang sama, KPK melimpahkan perkara Dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kresno Anto Wibowo ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum perkara ini.

Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan itu dianggap merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsie-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Perbuatan itu dilakukan ber­sama Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto. Dalam su­rat dakwaan Frederich disebut­kan, Bimanesh turut berperan melindungi Setya Novanto

Bimanesh dihubungi Fredrich saat Setya Novanto secara dicari KPK pada November 2017. Pencarian dilakukan setelah Setya Novanto mangkirmen­jalani pemeriksaan di KPK.

Frederich meminta bantuan Bimanesh agar Setya Novanto bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa sejumlah penyakit, salah satunya hipertensi.

Bimanesh juga berperan menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto tanpa melakukan pemeriksaan di Unit Gawat Darurat (UGD) setelah mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau.

Tak hanya itu, Bimanesh membuat catatan harian dokter padahal dirinya tak pernah me­meriksa Setya Novanto.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya