Berita

Foto/Net

Otomotif

Awas, Jangan Sampai Ganggu Investasi

Soal Pemecatan Mercedes Benz Dari Anggota Gaikindo
SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) diminta untuk menghormati kebijakan peru­sahaan otomotif, khususnya terkait mengenai data pen­jualan seperti pada Mercedes Benz. Perlu ada jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini jangan sampai mengganggu investasi di Indonesia.

Untuk diketahui, Gaikindo memecat Mercedes Benz kar­ena menolak menyerahkan data penjualannya. Produsen mobil Jerman ini beralasan tidak di­izinkan oleh kantor pusat.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan, setiap perusahaan memiliki aturan main sendiri, begitu juga den­gan asosiasi. Tinggal kesepaka­tan bersama antara perusahaan dengan asosiasi untuk menye­lesaikan masalah ini.


"Harus ada aturan agar da­tanya tidak disalahgunakan, karena itu terkait strategi pe­rusahaan yang antimonopoli," katanya kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Menurut Eka, masih ada pe­luang menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Sebab, setiap perusahaan memiliki strategi pemasaran yang berbeda. Apalagi juga mereka terikat aturan global.

"Sehingga asosiasi harus menghormati betul aturan global perusahaan," katanya.

Menurut dia, jika memang terjadi praktik monopoli da­lam penjualan mobil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa masuk. "KPPU tidak bisa masuk. KPPU ber­tindak kalau ada indikasi pen­gaturan harga, dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.

Untuk mengetahui adakah pengaturan harga, caranya sangat mudah. Dengan meng­kaji data harga penjualan dan dibandingkan dengan pasar luar negeri. "Semua harga terkait kebutuhan konsumen itu harus kita bandingkan antar produk dan antar kawasan," ujarnya.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, alasan pemecatan Mercedes Benz dari keanggotaan karena masih belum mau memenuhi aturan menyetor data penjualan. Pengumpulan data penjualan anggotanya merupakan mandat dari Peraturan Menteri Keuan­gan Nomor 79 Tahun 2013.

Menurut dia, semua ang­gota melakukannya, hanya Mercedes-Benz Indonesia yang menolak. Untuk lebih meyakinkan, Kukuh menga­takan, pihaknya sudah pernah mengundang Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjelaskan dalam sesi rapat di hadapan para ang­gotanya bahwa pengumpulan data yang dilakukan Gaikindo tidak melanggar hukum.

Presiden & CEO Mercedes- Benz Distribution Indonesia Roelof Lamberts menjelaskan, alasan tidak memberikan data penjualan merupakan perin­tah dari induk perusahaan, Daimler, di Jerman. Daimler menganggap data penjualan merupakan rahasia dan mer­eka juga tidak setuju data penjualan dipublikasi di situs resmi Gaikindo yang bukan lembaga pemerintah. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya