Berita

Reklamasi/net

Hukum

Setelah Periksa Ahok, Polisi Dalami Terbitnya NJOP Pulau Reklamasi

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 22:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi mega proyek reklamasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Derian menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terbitnya Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan," kata Ade kepada wartawan, Senin (26/2).


Kecurigaan pihaknya, sambung Ade, sangat tidak mungkin harga lahan yang masih kosong NJOP-nya sama dengan harga NJOP lahan yang telah tertata alias telah berdiri bangunan di sekitarnya.

"Pasti ada nilai, yang mamupu meberikan itu semua  adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dikeluarkannya nilai NJOP," beber Ade.

Dipanggilnya Ahok, ungkap Ade pihaknya ingin mengetahui berkaitan dengan kebijakanya saat suami dari Veronica Tan itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujarnya.  

Ahok sendiri telah diperiksa untuk diambil keteranganya pada awal Februari 2018 yang lalu di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekitar 20 pertanyaan dicecar oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro dari mulai kronologis serta dokumen-dokumen terkait reklamasi.

"Sampai 20, kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya, kan banyak kemudian dokumen, berkaitan itu dia sampaikan," pungkas Ade.

Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi dianggap janggal oleh kalangan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, nilai itu dinilai terlalu rendah.

Waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku nilai NJOP yang ditetapkan mengingat lahan tersebur masih kosong sehingga jika kemudian nilai NJOP-nya terlalu tinggi maka pihal investor tidak mungkin tertarik.

Pemerintah DKI Jakarta, kata Djarot, untuk sementara akan menggunakan NJOP hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba, yakni Rp 3,1 juta per meter.

Meski begitu, Djarot mempersilakan bila Badan Pajak meminta pendapat lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Boleh dikaji di sana. Kalau sudah benar, jalan. Kalau enggak benar, direvisi,” kata Djarot. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya