Berita

Reklamasi/net

Hukum

Setelah Periksa Ahok, Polisi Dalami Terbitnya NJOP Pulau Reklamasi

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 22:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi mega proyek reklamasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Derian menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terbitnya Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan," kata Ade kepada wartawan, Senin (26/2).


Kecurigaan pihaknya, sambung Ade, sangat tidak mungkin harga lahan yang masih kosong NJOP-nya sama dengan harga NJOP lahan yang telah tertata alias telah berdiri bangunan di sekitarnya.

"Pasti ada nilai, yang mamupu meberikan itu semua  adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dikeluarkannya nilai NJOP," beber Ade.

Dipanggilnya Ahok, ungkap Ade pihaknya ingin mengetahui berkaitan dengan kebijakanya saat suami dari Veronica Tan itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujarnya.  

Ahok sendiri telah diperiksa untuk diambil keteranganya pada awal Februari 2018 yang lalu di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekitar 20 pertanyaan dicecar oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro dari mulai kronologis serta dokumen-dokumen terkait reklamasi.

"Sampai 20, kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya, kan banyak kemudian dokumen, berkaitan itu dia sampaikan," pungkas Ade.

Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi dianggap janggal oleh kalangan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, nilai itu dinilai terlalu rendah.

Waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku nilai NJOP yang ditetapkan mengingat lahan tersebur masih kosong sehingga jika kemudian nilai NJOP-nya terlalu tinggi maka pihal investor tidak mungkin tertarik.

Pemerintah DKI Jakarta, kata Djarot, untuk sementara akan menggunakan NJOP hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba, yakni Rp 3,1 juta per meter.

Meski begitu, Djarot mempersilakan bila Badan Pajak meminta pendapat lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Boleh dikaji di sana. Kalau sudah benar, jalan. Kalau enggak benar, direvisi,” kata Djarot. [san]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya