Berita

Hukum

Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan sengketa merek Projo yang memasuki agenda sidang replik dari penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki, yang mewakili Forum Deklarator Projo, Senin (26/2).

Dalam repliknya, Yongki menegaskan bahwa hal mendasar dari poin-poin penting yang tercantum dalam jawaban tergugat I, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dan tergugat II, yakni DPP Projo.

"Pada 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas Projo telah mendaftarkan merek PROJO ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kelas 9, 16, 41, dan 45," kata Yongki dalam pesan tertulisnya, Senin (26/2).


Yongki memaparkan juga bahwa pihak tergugat I telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) tertamggal 28 Juli 2018 bernomor HKI.4.HI.06.02.D002014038832 dari Dirjen HKI yang direspon dengan mengirimkan tanggapan pada tanggal 28 Agustus 2017.

"Intinya, tergugat I bersedia menghapus jenis jasa yang dianggap sama dengan merek yang didaftarkan oleh Penggugat sesuai kelas 45," paparnya.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Forum Deklarator, Soemarno. Ia mengakui bahwa pihak pihak Yongki selaku penghugat telah memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara tergugat I dan II sama sekali belum memiliki dasar.

"Hal tersebut diakui oleh tergugat sebagaimana tertulis dalam jawaban dari Tim Hukum Projo yang diserahkan pasa sidang minggu lalu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikat merek atas nama Projo," demikian Soemarsono. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya