Berita

Fifi Letty Indra/RMTV

Hukum

Pengacara: Pelapor Ahok Sudah Benci Dari Sononya

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah digelar hari ini (Senin, 26/2).

Ada 6-7 poin dalam materi pengajuan PK yang disampaikan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di hadapan majelis hakim.

Josefina mengatakan, banyak kekhilafan hakim dalam putusan vonis dua tahun terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal lain yang disinggung tim pengacara Ahok mengenai vonis Buni Yani selaku penyebar maupun penyunting video pidato Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.


"Kami gunakan kekhilafan hakim dan putusan Buni Yani," katanya di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Letty Indra mengkritisi vonis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ahok dari awal kasus ini bergulir hingga akhir persidangan.

"Hakim berikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa Pak Ahok ditahan," kata Fifi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam laporan terhadap Ahok yang juga tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Misalnya, semua pelapor justru bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Padahal seharusnya jika memang Ahok menistakan agamanya, maka warga Pulau Seribu-lah yang pertama kali bereaksi. Terlebih ketika itu hadir juga para tokoh agama dan awak media yang mayoritas beragama Islam.

"Tidak ada protes. Marah-marah, tidak perduli, semua adem-ayem sembilan hari setelah itu baru ada postingan bapak satunya (Buni Yani). Dan terbukti jika postingan tersebut tindak pidana," urainya.

"Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atas namakan atas penduduk Islam, padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung," tuding Fifi lebih lanjut.[wid]



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya