Berita

Foto: Repro

Hukum

FAKTA Kecam Orang Tua Ajari Balitanya Merokok

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Belum lama peristiwa pilu yang menimpa bayi Muhammad Hafiz, masyarakat Indonesia dihebohkan lagi kabar seorang balita sembilan bulan yang mengisap rokok. Balita tak berdaya ini oleh kedua orangtuanya diberikan sebatang rokok di mulutnya. Lalu, dengan bangga mereka menyebarluaskan di media sosial.

"Tindakan kedua orangtua dari balita tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya," kecam Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) , Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Alasannya pertama, menurut Tigor, mereka secara tahu dan mau memberikan rokok yang dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menghilangkan nyawa dalam waktu singkat sebagaimana dialami oleh Muhamad Hafiz hingga menderita pneumonia.


Kedua, bukti mereka sebagai orangtua tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan balita dan masa depannya. Dan ketiga, mereka secara sewenang-wenang memperlakukan balitanya untuk suatu tujuan yang tidak berbobot, yakni sekadar berfoto-foto.

Dari segi yuridis, tindakan mereka jelas melanggar UU Perlindungan Anak pasal 76 ayat (2) huru J bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Kedua, melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Di sisi yang lain juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 Tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebagaimana termuat dalam pasal 45 dan pasal 46 mengenai menjual dan memberikan rokok kepada anak.

"Seharusnya orangtua yang melakukan tindakan ini harus dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 89 (2)," tegasnya.

Tigor menekankan, sanksi pidana ini seharusnya diberlakukan karena jika dibiarkan perilaku semacam itu terjadi maka akan muncul banyak korban akibat penggunaan zat adiktif yang tidak baik dan benar. Kedua akan menumbuhkan generasi mudah bangsa yang penyakitan di masa depan. Ketiga akan melahirkan generasi dengan perilaku hidup tidak sehat.

"Namun di balik semua persoalan memprihatinkan ini, apakah semua warga negara Indonesia sudah menyadari bahaya rokok?" tanyanya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya