Berita

Foto: Repro

Hukum

FAKTA Kecam Orang Tua Ajari Balitanya Merokok

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Belum lama peristiwa pilu yang menimpa bayi Muhammad Hafiz, masyarakat Indonesia dihebohkan lagi kabar seorang balita sembilan bulan yang mengisap rokok. Balita tak berdaya ini oleh kedua orangtuanya diberikan sebatang rokok di mulutnya. Lalu, dengan bangga mereka menyebarluaskan di media sosial.

"Tindakan kedua orangtua dari balita tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya," kecam Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) , Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Alasannya pertama, menurut Tigor, mereka secara tahu dan mau memberikan rokok yang dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menghilangkan nyawa dalam waktu singkat sebagaimana dialami oleh Muhamad Hafiz hingga menderita pneumonia.


Kedua, bukti mereka sebagai orangtua tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan balita dan masa depannya. Dan ketiga, mereka secara sewenang-wenang memperlakukan balitanya untuk suatu tujuan yang tidak berbobot, yakni sekadar berfoto-foto.

Dari segi yuridis, tindakan mereka jelas melanggar UU Perlindungan Anak pasal 76 ayat (2) huru J bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Kedua, melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Di sisi yang lain juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 Tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebagaimana termuat dalam pasal 45 dan pasal 46 mengenai menjual dan memberikan rokok kepada anak.

"Seharusnya orangtua yang melakukan tindakan ini harus dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 89 (2)," tegasnya.

Tigor menekankan, sanksi pidana ini seharusnya diberlakukan karena jika dibiarkan perilaku semacam itu terjadi maka akan muncul banyak korban akibat penggunaan zat adiktif yang tidak baik dan benar. Kedua akan menumbuhkan generasi mudah bangsa yang penyakitan di masa depan. Ketiga akan melahirkan generasi dengan perilaku hidup tidak sehat.

"Namun di balik semua persoalan memprihatinkan ini, apakah semua warga negara Indonesia sudah menyadari bahaya rokok?" tanyanya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya