Berita

Eka Sastra/Net

Otomotif

POLEMIK PEMECATAN MDBI

Aturan Asosiasi Haram Tabrak Dapur Perusahaan

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi VI Eka Sastra mengusulkan jalan tengah terkait pemecatan Mercedes Benz Distributions Indonesia (MDBI) sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Dia mengatakan setiap perusahaan memiliki aturan main sendiri, begitu juga dengan asosiasi. Tinggal kesepakatan bersama antara perusahaan dengan asosiasi.

"Apakah aturan asosiasi mempersyaratkan data-data dikumpulkan? Kalaupun dikumpulkan, harus ada aturan agar datanya tidak disalahgunakan, karena itu terkait strategi perusahaan yang antimonopoli," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/2).

Legislator Golkar itu optimis masih ada peluang menyelesaikan masalah pemecatan MDBI secara kekeluargaan. Sebab menurutnya, tiap perusahaan memiliki strategi pemasaran yang berbeda, juga dibarengi standar aturan global. Sehingga asosiasi harus menghormati betul aturan global perusahaan.

Terkait pengaturan harga maupun praktik monopoli, Eka menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru bisa masuk jika ada indikasi pelanggaran persaingan usaha. Saat ini KPPU baru bisa melihat harga di pasaran, atau membandingkan harga di dalam dengan luar negeri.

"KPPU tidak bisa masuk. KPPU bertindak kalau ada indikasi pengaturan harga, dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.

Eka mengakui kurang mengikuti isu ini. Namun untuk mengetahui adakah pengaturan harga, caranya sangat mudah. Dengan mengkaji data harga penjualan dan dibandingkan dengan pasar luar negeri.

"Semua harga terkait kebutuhan konsumen itu harus kita bandingkan antar produk, antar kawasan. Kalau ada sesama produk ada kesamaan berarti kita bisa menganalisis lebih dalam sehingga mengetahui. Atau harga di dalam dengan di luar negeri beda sedikit, tentu perlu kita dalam untuk mendapat kebenaran," tukasnya.[dem]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya