Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Memohon Mediasi Gubernur Dan Wagub

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 09:23 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KOMITE Tolak Penggusuran Kapuk Polgar (KTPKP) mendeklarasikan sebuah pernyataan bersama demi menghentikan  rencana penggusuran oleh Polda Metro Jaya terhadap warga Kapuk Poglar.

Penggusuran

Dalam edaran pers 8 Februari 2018, KTPKP menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur, pengelolaan tata ruang, normalisasi sungai, menjadi dalih utama untuk menggusur permukiman rakyat. Kondisi tersebut banyak terjadi di kota-kota besar, khususnya di DKI Jakarta.


Jakarta terus menjelma menjadi kota yang tidak lagi ramah kepada rakyat miskin. Sejak 2016 menurut rilis yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta terdapat 325 titik yang akan menjadi sasaran penggusuran di wilayah DKI Jakarta. Salah satu yang kini mengemuka adalah kasus rencana penggusuran yang dialami oleh rakyat di Kapuk Poglar, Kel. Kapuk, Jakarta Barat.

Sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini, warga Kapuk Poglar RT 07 RW 04 kembali terancam untuk digusur. Ancaman tersebut sesungguhnya telah terjadi berulang kali sejak tahun 1995, 1997, dan 2002. Dalam hal ini, ancaman penggusuran datang dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Polda Metro Jaya berencana membangun dua tower Asrama Polri dengan alas hukum Sertifikat Hak Pakai di atas tanah seluas 15.900 meter persegi yang ditempati oleh 166 kepala keluarga (KK) dengan 641 jiwa.

Sejarah

Sejarah mencatat bahwa warga Kapuk Poglar telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1970. Warga membangun kawasan yang semula adalah rawa-rawa secara swadaya. Secara reguler warga pun selalu membayar PBB, mendapatkan KTP, dan Kartu Keluarga dari pemerintah setempat. Warga mendiami tempat tersebut atas izin pemilik tanah atas nama Emah Sarijah dan Epen yang secara sah memiliki girik. Namun demikian Polda Metro Jaya tetap bersikukuh untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga. Melalui Surat Peringatan dan spanduk ancaman yang menyatakan warga untuk segera mengosongkan pemukimannya karena akan dilakukan eksekusi.

Pokok-Pokok Agraria

KTPKP juga menegaskan bahwa jika merujuk pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sesungguhnya keberadaan warga yang berpuluh tahun menempati lahan tersebut dengan itikad baik dilindungi dan seharusnya diutamakan untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Meskipun Polda Metro Jaya mengklaim tanah atas dasar Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 1994, namun secara de facto Polda tidak pernah menggunakan lahan tersebut. Jika demikian, sekalipun Polda Metro Jaya memiliki klaim atas tanah tersebut seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 27 UUPA, dapat dibatalkan lantaran pihaknya telah menelantarkan tanah tersebut.Namun polisi menganggap warga melakukan penyerobotan tanah di Kapuk Poglar.

Hukum dan HAM

Berdasarkan Pasal 195 dan 196 HIR, kewenangan eksekusi hanya dimiliki oleh Pengadilan. Apabila eksekusi secara langsung dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hal tersebut merupakan  bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, hak rakyat atas hidup dan tempat tinggal yang layak merupakan hak yang tidak bisa ditawar atau diabaikan.

Hak tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dijamin bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.”

Tindakan Polda Metro Jaya dalam kasus ini dengan melakukan rencana eksekusi dan penggusuran paksa tanpa mempertimbangkan pemenuhan hak dasar rakyat atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak merupakan bentuk pelanggaran HAM. Hal tersebut telah diatur dalam Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 tentang Larangan Penggusuran Paksa. Mayoritas rakyat yang mendiami daerah sasaran penggusuran adalah buruh pabrik, pekerja serabutan, pedagang kecil, dengan pendapatan yang sangat terbatas.

Media

Kebetulan Kapuk Poglar berada di dalam wilayah DKI Jakarta. Kebetulan pula Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno tergolong ke para penguasa yang masih memiliki nurani kemanusiaan maka masih berkenan berpihak kepada wong cilik. Maka saya memberanikan diri memohon perkenan Gub Anies dan Wagub Sandi berperan sebagai mediator dalam musyawarah mufakat antara Polda Metro Jaya dan warga Kapuk Poglar selaras sukma sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.[***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya