Berita

Hukum

99,9 Persen PK Ahok Bakal Ditolak

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diyakini bakal sia-sia. Sebab, ada peraturan bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat.

"Saya prediksi 99,9 persen PK Ahok bakal ditolak hakim agung. Jadi sebaiknya memori PK yang sudah diajukan Ahok ke MA melalui PN Jakarta Utara dicabut saja," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Rabu (21/2).

Peraturan yang dimaksud Sgy, demikian Sugiyanto disapa, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama. Dalam SEMA ini disebut bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat. SEMA yang ditandatangani Wirjono Prodjodikoro ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, termasuk untuk tingkat PK di MA.


"Kedudukan SEMA itu cukup kuat, karena menurut Pasal 131 UU No 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional, sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh hakim dan pengadilan," kata Sgy.

Ia bahkan menyebut, karena SEMA inilah pada 9 Mei 2017 silam PN Jakarta Utara mengganjar Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain hal tersebut, lanjut dia, sulit bagi Ahok untuk bisa mematahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa perkataan Ahok pada 27 September 2016, saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, merupakan perbuatan yang menistakan Al Quran dan ulama.

"Jadi, daripada upaya PK  hanya buang-buang waktu dan tenaga, sebaiknya Ahok legowo saja menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakut. Apalagi karena fatwa MUI itu juga yang menjadi referensi hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas SGY.

Ia bahkan mengingatkan kalau berdasarkan yurisprudensi yang ada, hingga kini belum ada satu pun terdakwa kasus penistaan agama yang divonis bebas.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.

Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah sampai sekarang di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya