Berita

Foto/Net

Nusantara

Parlemen Dukung Menteri LHK Eksekusi Lahan DL Sitorus

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang Darianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus). Untuk pembahasan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK, Senin lalu (19/2).

Langkah Menteri LHK tersebut mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi.

"Kan keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak," kata Fadholi, Selasa (20/2).


Apalagi, menurutnya, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh negara melalui Kementerian LHK. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektar itu.

"Saya kira negara sudah saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengesekusi tanah tersebut," ungkap Legislator yang membidangi pertanian dan perkebunan ini.

Politisi Nasdem ini secara tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang dikuasai DL Sitorus dan keluarganya secara tidak langsung telah merugikan kekayaan negara selama sepuluh tahun terakhir ini.

"Coba kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus. Malahan sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah negara untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan," tutur legislator Jawa Tengah I ini.

Demi kepentingan negara, Fadholi juga meminta agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan kebun sawit tersebut memahami dan membantu proses esekusi yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Saya yakin enggak mungkinlah para pekerja di perkebunan sawit tersebut tidak dilibatkan lagi ketika lahan ini dikelola oleh negara. Karena tujuannya adalah mengembalikan aset milik negara agar dikelola secara baik untuk kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya dalam keterangan tertulis.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Selain itu juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun, sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara fisik kepada negara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya