Berita

Asyari Usman/Net

Hukum

Tulisan Asyari Usman Adalah Produk Jurnalistik

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 09:00 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SELURUH muatan Teropong Senayan adalah produk jurnalistik, termasuk surat pembaca karena ia terdaftar di Dewan Pers yang dilindungi UU No 40 tentang Pers.

Seluruh produk jurnalistik dilindungi UU No 40 cq Dewan Pers. Tak bisa main tangkap. Orde Baru saja tak pernah melakukan main tangkap seperti itu. Wartawan, menulis salah, lalu serta merta ditangkap. Penulis opini di Teropong Senayan,  salah menulis, langsung ditangkap hanya karena Ketum PPP tak bahagia dengan tulisan itu.

Tak bisa seperti itu. Bahkan di Ode Baru, penulis produk jurnalistik dilindungi. Yang dilakukan Presiden Soeharto, via Dirjen PPG, adalah memberi peringatan kepada mass medianya. Bukan penulisnya, hingga tingkat pembredelan.


Jika tulisan produk jurnalistik, mengandung perbuatan melawan hukum, polisi lebih dulu meminta pendapat Dewan Pers. Belum pernah langsung menangkap penulisnya dan dijebloskan ke sel tahanan seolah pelaku kejahatan kekerasan (Jatanras). Ini jalan mundur demokrasi!

Remi Silado pernah ditahan atas laporan Ateng, Walikota Bandung, hanya ditahan 24 jam. Remi Silado adalah penulis di Majalah Aktuil, membuat opini tentang penggusuran di Bandung yang tak membahagiakan Pak Walikota. Itu di zaman Orde Baru, masa otoriterian. Sulit dipahami, di zaman reformasi, zaman demokrasi, Asyari Usman dijebloskan ke sel tahanan seolah penjahat Jatanras, hanya karena tulisannya tak membahagiakan Ketum DPP PPP.

Pertanyaan hukumnya, bersumber dari UU No 40 tentang pers (baca produk jurnalistik Teropong Senayan), kemana hak jawab Asyari Usman? Kemana hak perlindungan produk jurnalistik itu? Itu satu.

Kedua, mengapa Teropong Senayan yang terdaftar di Dewan Pers, diperlakukan seperti Saracen (yang bukan produk jurnalistik, yang tak terdaftar di Dewan Pers)?

Ketiga, dengan kasus penahanan Asyari Usman yang 30 tahun lebih menjadi wartawan bergengsi, maka semua penulis yang salah tulis, dapat sewaktu-waktu dijebloskan ke sel tahanan, tanpa proses UU No 40 tentang pers, hanya karena Ketum DPP PPP tidak bahagia. Riot!

Keempat, subtansi materi kasus PPP Cagub Sumut, tanpa tulisan Asyari Usman pun, sudah paradoks. Semua orang politik paham apa yang sesungguhnya terjadi. Sehingga yang dimaksudkan adalah "jangan kritik keburukan Romi”. Bukan main. Ini bahaya besar bagi demokrasi, das sein dan das sollen. Semua penulis praktis seolah diminta hanya menjadi tipe writer (penulis iklan). Jika tidak, gue jeblosin loe ke penjara!

Semoga besok, pentolan para aktivis yang bertemu dan membahas ancaman yang terkandung dalam kasus ini, dapat menyelesaikan bahaya demokrasi ini dengan Kapolri Jenderal Profesor Tito Karnavian PHd.[***]


Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Wasek Lembaga Penyuhan Bantuan.Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya