Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Korupsi Era Fadel Muhammad, Bareskrim Tunggu Proses Kasasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Polri menunggu proses kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi proyek tambang emas di Gorontalo saat era Fadel Muhammad. Hal ini untuk mengusut lebih jauh kasus rasuah tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU untuk mengusut kasus ini.

"Kami juga memantau perkembangan persidangan. Kalau misalnya kasasi dari jaksa berhasil, ya akan kembangkan ke tersangka berikutnya," kata Arief saat dihubungi, Rabu (14/2).


Dia memastikan, kasus ini tidak akan berhenti pada terdakwa Lisna Alamri, mantan anggota DPRD Gorontalo yang diduga menerima suap Rp 20 miliar dari perusahaan One Asia Resources Australia terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas di Kabupaten Pahuwato, Gorontalo.

Meskipun nantinya proses kasasi memenangkan Lisna, kata Arief memastikan, terus mengusut kasus ini.

"Kalau kasasi gagal kan kami mesti evaluasi dulu. Misalnya, sama jaksa kami akan koordinasi juga ini bagaimana," jelas dia.

Sembari menunggu proses kasasi, kata Arief, pihaknya juga melakukan koordinasi seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Sebab, perusahaan penyuap adalah One Asia Resources Australia yang berdomisili di Negeri Kanguru itu.

"Dari pihak Australia juga sudah datang kemarin terkait dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti di sini," tandas Arief.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir di era kepemimpinan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad periode 2001-2009. Fadel awalnya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang diketuai oleh Lisna Alamri.

KUD Dharma Tani selaku pemilik izin kemudian menunjuk One Asia Resources Australia sebagai operator tambang emas seluas 100 hektare itu. Namun, belakangan perusahaan tambang lokal G Resource tidak menerima penunjukan. Diduga, ada suap sehingga One Asia Resources Australia memenangkan proyek tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya