Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Korupsi Era Fadel Muhammad, Bareskrim Tunggu Proses Kasasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Polri menunggu proses kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi proyek tambang emas di Gorontalo saat era Fadel Muhammad. Hal ini untuk mengusut lebih jauh kasus rasuah tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU untuk mengusut kasus ini.

"Kami juga memantau perkembangan persidangan. Kalau misalnya kasasi dari jaksa berhasil, ya akan kembangkan ke tersangka berikutnya," kata Arief saat dihubungi, Rabu (14/2).


Dia memastikan, kasus ini tidak akan berhenti pada terdakwa Lisna Alamri, mantan anggota DPRD Gorontalo yang diduga menerima suap Rp 20 miliar dari perusahaan One Asia Resources Australia terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas di Kabupaten Pahuwato, Gorontalo.

Meskipun nantinya proses kasasi memenangkan Lisna, kata Arief memastikan, terus mengusut kasus ini.

"Kalau kasasi gagal kan kami mesti evaluasi dulu. Misalnya, sama jaksa kami akan koordinasi juga ini bagaimana," jelas dia.

Sembari menunggu proses kasasi, kata Arief, pihaknya juga melakukan koordinasi seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Sebab, perusahaan penyuap adalah One Asia Resources Australia yang berdomisili di Negeri Kanguru itu.

"Dari pihak Australia juga sudah datang kemarin terkait dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti di sini," tandas Arief.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir di era kepemimpinan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad periode 2001-2009. Fadel awalnya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang diketuai oleh Lisna Alamri.

KUD Dharma Tani selaku pemilik izin kemudian menunjuk One Asia Resources Australia sebagai operator tambang emas seluas 100 hektare itu. Namun, belakangan perusahaan tambang lokal G Resource tidak menerima penunjukan. Diduga, ada suap sehingga One Asia Resources Australia memenangkan proyek tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya