Berita

Nusantara

Pakar Transportasi: Pemilik Aplikasi Dan Driver Mau Enaknya Saja

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setidjowarno mengatakan justru dengan tidak adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap ilegal.

"Aksi demo pengemudi taksi online semestinya bukan menuntut Permenhub 108/2017 tidak berlaku," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (14/2).

Menurutnya sudah banyak tuntutan para driver yang dianggap tidak masuk akal jika ingin tetap berbisnis di sektor transportasi umum. Padahal hampir semua keinginan driver online sudah diakomodir asalkan tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, kenyamanan bertransportasi.


Djoko mencontohkan awal mula operasional transportasi online berbasis aplikasi bermula dari Amerika Serikat (Uber) yang kemudian diadopsi oleh Grab dari Malaysia dan Gojek di Indonesia.

Yang perlu digarisbawahi, sambung Djoko, yaitu aturan terkait otomotif di Amerika yang sangat ketat dalam hal pengujian (Inspection) dimana semua jenis kendaraan bermoror wajib diuji dan diasuransikan.

"Anehnya begitu aplikasi tersebut diterapkan di Indonesia, para pemilik aplikasi maupun pengemudi tidak mau menuruti ketentuan wajib uji. Jadi, mereka hanya mau enaknya saja, tidak mau ikuti aturan yang semestinya," tandas Djoko.

Maka ia berharap kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi agar tidak memberikan layanan aplikasi kepada angkutan daring yang tidak memiliki izin atau dengan kata lain dicabut layanan aplikasinya. Walaupun sudah ada sebagian yang mengajukan izin, namun aplikator belum menutup izin bagi driver yang tidak mengajukan. Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung.

"Hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online. Meski sudah diterbitkan Permenhub 108/2017, belum menyelesaikan masalah di daerah," pungkas Djoko. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya