Berita

Politik

Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembentukan holding minyak dan gas (migas) oleh Kementerian BUMN sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung.

"Ya harus tunggu revisi UU migas yang saat ini sudah di Baleg DPR. Kalau holding migss dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," kata Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem Kurtubi kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dia mengatakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Rencana tersebut sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.


BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menekankan langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

"Mestinya akan lebih efisien karena ada pekerjaan atau kegiatan infrastruktur yang tidak lagi tumpang tindih," ungkap Kurtubi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menegaskan bahwa holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.

Rini menerangkan dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni Pertamina dan PGN bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.

"Pada dasarnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi otomatis kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien," kata Rini beberapa waktu lalu.

"Sekarang Pertamina itu punya Pertagas bangun infrastruktur gas, PGN juga sama juga membangun infrastruktur, nah ini makanya kita lakukan efisiensi, aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang namun tetap efisien," sambung Rini. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya