Berita

Politik

Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembentukan holding minyak dan gas (migas) oleh Kementerian BUMN sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung.

"Ya harus tunggu revisi UU migas yang saat ini sudah di Baleg DPR. Kalau holding migss dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," kata Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem Kurtubi kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dia mengatakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Rencana tersebut sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.


BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menekankan langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

"Mestinya akan lebih efisien karena ada pekerjaan atau kegiatan infrastruktur yang tidak lagi tumpang tindih," ungkap Kurtubi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menegaskan bahwa holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.

Rini menerangkan dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni Pertamina dan PGN bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.

"Pada dasarnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi otomatis kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien," kata Rini beberapa waktu lalu.

"Sekarang Pertamina itu punya Pertagas bangun infrastruktur gas, PGN juga sama juga membangun infrastruktur, nah ini makanya kita lakukan efisiensi, aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang namun tetap efisien," sambung Rini. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya