Berita

Politik

Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembentukan holding minyak dan gas (migas) oleh Kementerian BUMN sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung.

"Ya harus tunggu revisi UU migas yang saat ini sudah di Baleg DPR. Kalau holding migss dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," kata Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem Kurtubi kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dia mengatakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Rencana tersebut sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.


BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menekankan langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

"Mestinya akan lebih efisien karena ada pekerjaan atau kegiatan infrastruktur yang tidak lagi tumpang tindih," ungkap Kurtubi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menegaskan bahwa holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.

Rini menerangkan dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni Pertamina dan PGN bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.

"Pada dasarnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi otomatis kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien," kata Rini beberapa waktu lalu.

"Sekarang Pertamina itu punya Pertagas bangun infrastruktur gas, PGN juga sama juga membangun infrastruktur, nah ini makanya kita lakukan efisiensi, aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang namun tetap efisien," sambung Rini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya