Berita

Basaria Panjaitan/net

Hukum

KPK: Marianus Sae Akan Pakai Fee Proyek Untuk Biaya Kampanye

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus menerima sejumlah uang dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), yang diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Serentak. Marianus sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT lewat PDI Perjuangan.

"Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian akan digunakan kepala daerah untuk membiayai kampanye Pilkada yang bersangkutan, berencana maju dalam Pilgub NTT 2018," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).


Basaria Panjaitan menjelaskan, Direktur WIU dijanjikan mendapat proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae untuk tahun 2018 .

"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," jelas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Senin, (12/2).

WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Atas dasar itu, WIU membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada MSA.

Adapun total uang yang diterima MSA dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.

"Penyidik menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di Kabupaten Ngada," jelas Basaria. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya