Berita

Basaria Panjaitan/net

Hukum

KPK: Marianus Sae Akan Pakai Fee Proyek Untuk Biaya Kampanye

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus menerima sejumlah uang dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), yang diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Serentak. Marianus sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT lewat PDI Perjuangan.

"Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian akan digunakan kepala daerah untuk membiayai kampanye Pilkada yang bersangkutan, berencana maju dalam Pilgub NTT 2018," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).


Basaria Panjaitan menjelaskan, Direktur WIU dijanjikan mendapat proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae untuk tahun 2018 .

"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," jelas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Senin, (12/2).

WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Atas dasar itu, WIU membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada MSA.

Adapun total uang yang diterima MSA dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.

"Penyidik menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di Kabupaten Ngada," jelas Basaria. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya