Berita

JR Saragih-Ance Selian/Net

Nusantara

PILGUB SUMUT

Jagoan Demokrat Dan PKB Di Sumut Tidak Lolos Pendaftaran

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi hanya menetapkan dua dari tiga pasangan calon yang mendaftar pada Pilgub Sumut 2018.

Kedua pasangan calon itu adalah Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Sumut, Mulya Banurea mengatakan JR-Ance tidak lolos karena ada satu berkas persyaratan JR yang tidak memenuhi syarat. Berkas itu berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari instansi yang berwenang.


"Karena ada salah satu syarat calon gubernur yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan sehingga berdasarkan regulasi yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2).

Sementara itu seperti dilansir dari KBP, Komisioner KPU Benget Silitonga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tentang legalisasi ijazah JR. Hasilnya Dinas Pendidikan DKI tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah Bupati Simalungun dua periode itu.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," tegasnya.

Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dijagokan kolisi PDI Perjungan dan PPP.

Sementara, paslon JR Saragih-Ance Selian diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI. JR adalalah ketua Demokrat Sumut dan Ance ketua PKB Sumut.

Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas penetapan paslon yang dilakukan KPU, paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota ditetapkan, paslon bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota sesuai tingkatan pilkada. Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Apabila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota, maka bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lama 3 hari kerja sejak putusan keluarnya Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota. PT TUN memeriksa dan memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Sebagai upaya hukum terakhir, jika pemohon masih tidak puas dengan putusan PT TUN, maka pemohon bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN. MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

UU Pilkada memang membatasi bahwa keseluruhan sengketa pencalonan penyelesaiannya tidak boleh melampaui 30 hari sebelum hari pemungutan suara agar tidak mengganggu keserentakan jadwal pelaksanaan pilkada. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya