Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Nusantara

Bawaslu Endus Dugaan Politisasi SARA Di Kalbar Dan Politik Uang Di Sulsel

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 23:27 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengendus indikasi kampanye atau mobilisasi orang dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di Kalimantan Barat (Kalbar) dan dugaan politik uang d Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah mulai spanduk-spanduk yang arahnya ke politik identitas tertentu, di Kalimantan Barat, indikasinya begitu," ungkap Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di acara deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA, di Jakarta, Sabtu (10/2).

Meski demikian, Afif mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan. Alasannya, belum memasuki masa kampanye. Lalu, seperti apa tindakan Bawaslu terkait hal tersebut?


"Tapi kan memang belum masa kampanye ya. Makanya, sebelum masa kampanye resmi dibuka, kita ingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan isu SARA politik identitas sebagaimana di kampanye," paparnya.

Begitu juga terkait kasus politik uang. Afif mengingatkan, pasangan calon yang diduga melakukan praktek politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dapat menggugurkan statusnya sebagai salah satu peserta calon kepala daerah (Cakada). Khususnya, saat tahapan kampanye sudah berjalan.

"Tentang politik uang karena jelas aturannya, kalau dilakukan TSM bisa menggugurkan pasangan calon. Maka kita juga pastikan nanti akan mengawasi proses, terutama di saat kampanye sudah mulai berjalan," urainya.

Afif mencontohkan kasus dugaan politik uang di Sulsel. Saat itu, terangnya, ada di salah satu calon di Sulsel hendak melakukan jalan sehat serentak. Kemudian, paslon tersebut mendatangi KPU untuk berkonsultasi.  

"Dia (paslon) datang ke kita (Bawaslu) minta konsultasi. Kita sampaikan bahwa akan ada potensi pelanggaran kalau kemudian pembagian uang, menjanjikan dan seterusnya. Akhirnya, mereka menyampaikan ke media untuk dibatalkan atas saran dari Bawaslu," papar Afif.

Artinya, Afif menambahkan, bahwa pihaknya hanya dapat melakukan tindakan pencegahan. Teknisnya, melalui imbauan atau saran tertulis agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.

"Jadi yang harus dipahami fungsi kita tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Nah ini bagian dari sosialisasi pencegahan. Itu amanat Undang-undang juga," pungkasnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya