Berita

Hukum

Kapal Angkut 1 Ton Sabu, LIRA: Hukum Mati Penyelundup Narkoba

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau meminta aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang tertangkap di Selat Philips, batas perairan antara Indonesia dengan Singapura.

"Aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu menghukum para pelaku penyelundupan narkoba. Kalau perlu hukuman mati. Ini demi masa depan anak-anak bangsa," kata Ollies melalui pesan elektroniknya, Sabtu (10/2).

Ollies juga menginstruksikan jajarannya di seluruh Tanah Air, untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi serta cegah dini terhadap penyalahgunaan narkoba.


"Ingat narkoba itu musuh bersama," tegas Ollies.

Seperti diketahui, kapal asing pengangkut narkoba jenis sabu seberat 1 ton kembali digagalkan. Kali ini dilakukan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam di kapal asal Taiwan, MV Sunrise Glory, Jumat (9/2) kemarin.

Kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) pada Rabu (7/2) lalu sebelum akhirnya diserahkan ke Lanal Batam pada Kamis (8/2).

Terkait hal ini, Komandan Guskamlabar Laksamana Pertama Bambang Irwanto mengatakan, sabu seberat satu ton itu disembunyikan di bagian palka bawah kapal. Sehingga saat pemeriksaan pada Rabu dan Kamis lalu, petugas tidak melihatnya.

"Awalnya tidak kelihatan. Lalu kami menggunakan anjing pelacak untuk menemukannya," kata Bambang.

Penemuan sabu satu ton ini dibenarkan juga oleh Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) Eko Suyatno. Namun ia enggan menjelaskan secara detail.

"Besok saja untuk penjelasan lengkapnya. Barang buktinya sekitar segitulah (satu ton)," terangnya.

Awalnya, petugas juga curiga, sebab saat didekati kapal tersebut berusaha menghindar dan berusaha kabur.

"Dari situlah, kami diamankan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata seluruh dokumen yang dibawa palsu dan hanya berupa dokumen foto-kopian. Dokumen tersebut menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal tangkap ikan.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya