Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai upah dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers harus direvisi.

"Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers belum dapat mengakomodir upah, kesejahteraan dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia. Kami mengusulkan agar UU ini segera direvisi," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/2).

Menurut catatannya, gaji wartawan di Indonesia terendah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perusahaan-perusahaan media menengah ke atas di Indonesia hanya mengalokasikan gaji wartawannya 8 hingga 13 persen dari pendapatannya. Sementara di Malaysia sebesar 18 persen, dan Singapore 29 persen.


Selain itu status pekerjaan wartawan pada umumnya juga bekerja dengan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sewaktu-waktu kontraknya dapat diputus sepihak oleh manajemen media tempat wartawan tersebut bekerja.

Kasus-kasus lain seperti belum adanya jaminan perlindungan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dikarenakan prilaku sewenang-wenang pemilik media, upah wartawan di kota-kota besar di Indonesia di bawah upah minimum provinsi, kota dan kabupaten sering ditemukan di lapangan.

Selain itu beberapa wartawan juga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini yang telah out of date. Hak-hak normatif wartawan seperti pengupahan, kesejahteran, perlindungan sosial dan keselamatan wartawan perlu dibuat secara jelas dalam revisi UU tersebut," kata Andy.

"Selain itu kepemilikan saham wartawan dalam perusahaan media, juga perlu diakomodir," sambung dia.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan media massa berbenah terutama sebagai fungsi social kontrolnya dan netral dalam menyampaikan pesan atau berita, terutama dalam situasi dan kondisi tahun-tahun politik saat ini.

"Media massa di Indonesia harus dapat mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan persatuan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan dan ras," demikian Andy Sinaga.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya