Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai upah dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers harus direvisi.

"Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers belum dapat mengakomodir upah, kesejahteraan dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia. Kami mengusulkan agar UU ini segera direvisi," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/2).

Menurut catatannya, gaji wartawan di Indonesia terendah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perusahaan-perusahaan media menengah ke atas di Indonesia hanya mengalokasikan gaji wartawannya 8 hingga 13 persen dari pendapatannya. Sementara di Malaysia sebesar 18 persen, dan Singapore 29 persen.


Selain itu status pekerjaan wartawan pada umumnya juga bekerja dengan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sewaktu-waktu kontraknya dapat diputus sepihak oleh manajemen media tempat wartawan tersebut bekerja.

Kasus-kasus lain seperti belum adanya jaminan perlindungan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dikarenakan prilaku sewenang-wenang pemilik media, upah wartawan di kota-kota besar di Indonesia di bawah upah minimum provinsi, kota dan kabupaten sering ditemukan di lapangan.

Selain itu beberapa wartawan juga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini yang telah out of date. Hak-hak normatif wartawan seperti pengupahan, kesejahteran, perlindungan sosial dan keselamatan wartawan perlu dibuat secara jelas dalam revisi UU tersebut," kata Andy.

"Selain itu kepemilikan saham wartawan dalam perusahaan media, juga perlu diakomodir," sambung dia.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan media massa berbenah terutama sebagai fungsi social kontrolnya dan netral dalam menyampaikan pesan atau berita, terutama dalam situasi dan kondisi tahun-tahun politik saat ini.

"Media massa di Indonesia harus dapat mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan persatuan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan dan ras," demikian Andy Sinaga.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya