Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai upah dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers harus direvisi.

"Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers belum dapat mengakomodir upah, kesejahteraan dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia. Kami mengusulkan agar UU ini segera direvisi," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/2).

Menurut catatannya, gaji wartawan di Indonesia terendah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perusahaan-perusahaan media menengah ke atas di Indonesia hanya mengalokasikan gaji wartawannya 8 hingga 13 persen dari pendapatannya. Sementara di Malaysia sebesar 18 persen, dan Singapore 29 persen.


Selain itu status pekerjaan wartawan pada umumnya juga bekerja dengan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sewaktu-waktu kontraknya dapat diputus sepihak oleh manajemen media tempat wartawan tersebut bekerja.

Kasus-kasus lain seperti belum adanya jaminan perlindungan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dikarenakan prilaku sewenang-wenang pemilik media, upah wartawan di kota-kota besar di Indonesia di bawah upah minimum provinsi, kota dan kabupaten sering ditemukan di lapangan.

Selain itu beberapa wartawan juga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini yang telah out of date. Hak-hak normatif wartawan seperti pengupahan, kesejahteran, perlindungan sosial dan keselamatan wartawan perlu dibuat secara jelas dalam revisi UU tersebut," kata Andy.

"Selain itu kepemilikan saham wartawan dalam perusahaan media, juga perlu diakomodir," sambung dia.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan media massa berbenah terutama sebagai fungsi social kontrolnya dan netral dalam menyampaikan pesan atau berita, terutama dalam situasi dan kondisi tahun-tahun politik saat ini.

"Media massa di Indonesia harus dapat mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan persatuan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan dan ras," demikian Andy Sinaga.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya