Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai upah dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers harus direvisi.

"Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers belum dapat mengakomodir upah, kesejahteraan dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia. Kami mengusulkan agar UU ini segera direvisi," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/2).

Menurut catatannya, gaji wartawan di Indonesia terendah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perusahaan-perusahaan media menengah ke atas di Indonesia hanya mengalokasikan gaji wartawannya 8 hingga 13 persen dari pendapatannya. Sementara di Malaysia sebesar 18 persen, dan Singapore 29 persen.


Selain itu status pekerjaan wartawan pada umumnya juga bekerja dengan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sewaktu-waktu kontraknya dapat diputus sepihak oleh manajemen media tempat wartawan tersebut bekerja.

Kasus-kasus lain seperti belum adanya jaminan perlindungan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dikarenakan prilaku sewenang-wenang pemilik media, upah wartawan di kota-kota besar di Indonesia di bawah upah minimum provinsi, kota dan kabupaten sering ditemukan di lapangan.

Selain itu beberapa wartawan juga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini yang telah out of date. Hak-hak normatif wartawan seperti pengupahan, kesejahteran, perlindungan sosial dan keselamatan wartawan perlu dibuat secara jelas dalam revisi UU tersebut," kata Andy.

"Selain itu kepemilikan saham wartawan dalam perusahaan media, juga perlu diakomodir," sambung dia.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan media massa berbenah terutama sebagai fungsi social kontrolnya dan netral dalam menyampaikan pesan atau berita, terutama dalam situasi dan kondisi tahun-tahun politik saat ini.

"Media massa di Indonesia harus dapat mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan persatuan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan dan ras," demikian Andy Sinaga.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya