Berita

Zumi Zola/net

Hukum

Sekarang Zumi Zola Klaim Dipalak Oknum DPRD Jambi

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Kubu Gubernur Jambi, Zumi Zola tunjuk hidung oknum anggota DPRD terkait perkara gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi yang menjeratnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi menjelaskan, kliennya dipaksa alias dipalak oknum-oknum anggota DPRD Jambi saat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.

"Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang di istilahkan dengan "uang ketok"  dari oknum-oknum di DPRD," jelas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).


Menurut Farizi, ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan DPRD terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. "Saat pembahasan RAPBD sebagian dari Anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi," jelasnya.

Kliennya, lanjut dia, serta sejumlah pejabat Pemprov Jambi tak sepakat dengan keinginan anggota DPRD untuk merubah RAPBD.
"Sebelum adanya OTT oleh KPK, dan selama adanya masa tarik menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD Jambi mengenai RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018,  Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Saudara Choky sempat berkunjung ke Jambi," jelasnya.

"Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018.  Permintaan "uang ketok" tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak," sambung Farizi.

Dia melanjutkan, oknum DPRD tersebut tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui persetujuan RAPBN. Dengan demikian, unsur pemaksaan tersebut tetap dipenuhi.

"Karena nasi sudah jadi bubur,  dan fakta tak bisa dipungkiri, Zumi Zola mengimbau rekan rekan dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat menjelaskan dengan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik KPK tentang tindakan pemaksaan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD," demikian Farizi.

Zumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya