Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Manipulasi Bea Masuk Impor SBPF

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus manipulasi bea masuk dan pajak impor PT Sido Bagun Plastic Factroy (SBPF).

"Sampai saat ini kasusnya belum juga terungkap. Padahal kerugian negara yang diduga akibat kasus ini Rp 22,5 miliar," kata Ketua NCW Syaiful Nazar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Kasus ini diduga melibatkan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai, Sugeng Apriyanto. Saat kasus ini muncul dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.


"Dia (Sugeng Apriyanto) orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini," imbuh Syaiful.

Dia menyayangkan penyidikan terkesan lamban menangani kasus ini. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan korps Adhyaksa pada September tahun lalu, dengan Sprindik Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017.

Dia mengatakan tidak tuntasnya penanganan kasus ini bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Kedepan bila ada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketika bermasalah, dianggap seolah pailit.

"Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan fasilitas seperti itu. Padahal berdasarkan undang-ungang kepailitan, untuk mempilitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya surat Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015, tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastik Pictory. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp26 miliar yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc. 11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator  dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar," katanya.

Syaiful mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ia akan melakukan laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya