Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Manipulasi Bea Masuk Impor SBPF

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus manipulasi bea masuk dan pajak impor PT Sido Bagun Plastic Factroy (SBPF).

"Sampai saat ini kasusnya belum juga terungkap. Padahal kerugian negara yang diduga akibat kasus ini Rp 22,5 miliar," kata Ketua NCW Syaiful Nazar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Kasus ini diduga melibatkan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai, Sugeng Apriyanto. Saat kasus ini muncul dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.


"Dia (Sugeng Apriyanto) orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini," imbuh Syaiful.

Dia menyayangkan penyidikan terkesan lamban menangani kasus ini. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan korps Adhyaksa pada September tahun lalu, dengan Sprindik Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017.

Dia mengatakan tidak tuntasnya penanganan kasus ini bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Kedepan bila ada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketika bermasalah, dianggap seolah pailit.

"Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan fasilitas seperti itu. Padahal berdasarkan undang-ungang kepailitan, untuk mempilitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya surat Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015, tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastik Pictory. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp26 miliar yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc. 11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator  dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar," katanya.

Syaiful mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ia akan melakukan laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya