Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Manipulasi Bea Masuk Impor SBPF

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus manipulasi bea masuk dan pajak impor PT Sido Bagun Plastic Factroy (SBPF).

"Sampai saat ini kasusnya belum juga terungkap. Padahal kerugian negara yang diduga akibat kasus ini Rp 22,5 miliar," kata Ketua NCW Syaiful Nazar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Kasus ini diduga melibatkan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai, Sugeng Apriyanto. Saat kasus ini muncul dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.


"Dia (Sugeng Apriyanto) orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini," imbuh Syaiful.

Dia menyayangkan penyidikan terkesan lamban menangani kasus ini. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan korps Adhyaksa pada September tahun lalu, dengan Sprindik Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017.

Dia mengatakan tidak tuntasnya penanganan kasus ini bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Kedepan bila ada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketika bermasalah, dianggap seolah pailit.

"Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan fasilitas seperti itu. Padahal berdasarkan undang-ungang kepailitan, untuk mempilitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya surat Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015, tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastik Pictory. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp26 miliar yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc. 11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator  dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar," katanya.

Syaiful mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ia akan melakukan laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya