Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Manipulasi Bea Masuk Impor SBPF

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus manipulasi bea masuk dan pajak impor PT Sido Bagun Plastic Factroy (SBPF).

"Sampai saat ini kasusnya belum juga terungkap. Padahal kerugian negara yang diduga akibat kasus ini Rp 22,5 miliar," kata Ketua NCW Syaiful Nazar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Kasus ini diduga melibatkan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai, Sugeng Apriyanto. Saat kasus ini muncul dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.


"Dia (Sugeng Apriyanto) orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini," imbuh Syaiful.

Dia menyayangkan penyidikan terkesan lamban menangani kasus ini. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan korps Adhyaksa pada September tahun lalu, dengan Sprindik Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017.

Dia mengatakan tidak tuntasnya penanganan kasus ini bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Kedepan bila ada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketika bermasalah, dianggap seolah pailit.

"Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan fasilitas seperti itu. Padahal berdasarkan undang-ungang kepailitan, untuk mempilitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya surat Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015, tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastik Pictory. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp26 miliar yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc. 11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator  dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar," katanya.

Syaiful mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ia akan melakukan laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya