Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Manipulasi Bea Masuk Impor SBPF

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus manipulasi bea masuk dan pajak impor PT Sido Bagun Plastic Factroy (SBPF).

"Sampai saat ini kasusnya belum juga terungkap. Padahal kerugian negara yang diduga akibat kasus ini Rp 22,5 miliar," kata Ketua NCW Syaiful Nazar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Kasus ini diduga melibatkan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai, Sugeng Apriyanto. Saat kasus ini muncul dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Type Madya Cukai (KKPBC-TMC) Malang.


"Dia (Sugeng Apriyanto) orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini," imbuh Syaiful.

Dia menyayangkan penyidikan terkesan lamban menangani kasus ini. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan korps Adhyaksa pada September tahun lalu, dengan Sprindik Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017.

Dia mengatakan tidak tuntasnya penanganan kasus ini bakal menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bea dan Cukai. Kedepan bila ada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas berupa penundaaan pembiayaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketika bermasalah, dianggap seolah pailit.

"Bagaimana dengan kontrol yang dilakukan Bea Cukai pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan fasilitas seperti itu. Padahal berdasarkan undang-ungang kepailitan, untuk mempilitkan sebuah perusahaan minimal memiliki dua kreditor yang tagihannya tidak dibayarkan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya surat Direktorat Kepatuhan Internal No SR 12 tanggal 31 Maret 2015, tentang penyelesaian pailit PT Sido Bangun Plastik Pictory. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya hasil pencacahan Bea Cukai Malang berjumlah Rp26 miliar yang disampaikan kepada curator Indra Wijaya melalui Surat No 2383/wbc. 11/KKP mc.01/2012 tanggal 10 Juli 2012.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sejak pertemuan Sugeng dengan curator  dari nilai 26 miliar berubah jadi Rp 3,5 miliar," katanya.

Syaiful mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ia akan melakukan laporan secara resmi terkait dugaan kasus korupsi ini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya