Berita

Habiburokhman/Net

Politik

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Gajah Hukum Represif Di Pelupuk Mata dan Di Seberang Lautan

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Niat DPR dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu penolakan. Banyak tokoh dan institusi yang menegaskan jika Pasal 263 ayat (1) RKUHP tentang Penghinaan Presiden berpotensi menjadi alat represi. Bahkan sebagian pihak menyatakan pasal tersebut merupakan ancaman nyata bagi demokrasi.

"Saya sepakat dengan pandangan tersebut, namun sesungguhnya saat ini kita sudah punya persoalan besar lain terkait adanya ketentuan hukum yang dianggap menjadi alat represi kekuasaan, yaitu ketentuan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (9/2) malam.

Dijelaskan dia, Pasal 45 A ayat (2) UU ITE mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Masalah terbesar dalam Pasal 45 A ayat (2) UU ITE adalah tidak jelasnya batasan istilah golongan dalam konsep SARA. Karena tidak ada batasan, penegak hukum kerap mengkategorikan pemerintah sebagai golongan, dan tindakan yang dimaksudkan mengkritik pemerintah beresiko dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
 
"Padahal konsep SARA dahulu didesain untuk mencegah konflik horizontal di dalam masyarakat. Pemerintah jelas bukan bagian dari masyarakat karena berposisi vertikal di atas masyarakat. Jadi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai golongan sebagaimana dimaksud dalam konsep SARA," papar Habiburokhman.
 
Aneh tapi nyata tapi memang ada contoh kasusnya. Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE salah satunya karena mengkritik pemerintah terkait impor jeroan dengan mengatakan rezim koplak. Dalam dakwaan disebut perbuatan Asma Dewi bisa menimbulkan kebencian SARA, yaitu terhadap golongan pemerintah.
 
Begitu juga apa yang dialami Salamuddin Daeng. Dia mengkritik pemeritah soal berita pembelian Freeport yang ia anggap tidak benar, dipanggil dan diperiksa dengan dasar Pasal 45 A ayat (2) UU ITE.

"Saat pemeriksaan kami tanyakan kepada pemeriksa mengapa Salamuddin Daeng dipanggil dengan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud golongan adalah golongan pemerintah," kata Habiburokhman yang menjadi kuasa hukum Asma dan Daeng.
 
"Jadi sebenarnya kita tidak perlu menunggu waktu berlakunya Pasal 263 ayat (1) KUHP untuk melihat aktivis yang bersikap kritis harus berhadapan dengan hukum, saat ini pun hal tersebut  sepertinya sudah terjadi," sambung dia.
 
Sesuai pepatah semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak kelihatan, terkait pasal penghinaan presiden ini sebut Habiburokman, yang di seberang lautan dan di pelupuk mata sama-sama gajah atau bahaya sangat besar bagi demokrasi.

"Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan Pasal 263 ayat (1) RKUHP adalah ancaman nyata bagi demokrasi kita," tukas dia.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya