Berita

Sidang Kosambi/RMOL

Hukum

Terdakwa Pemalsuan Tanah Kosambi Tetap Mengaku Tak Salah, Korban Kecewa

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pemalsuan Akta Autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman mengaku tak bersalah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pengacara terdakwa, Yevgeni Yesyurun membacakan kesimpulan pledoi dan menegaskan jika kliennya jelas tidak bersalah.

"Terdakwa secara sah tidak bersalah. Dengan maksud memakai Akta. Tuntutan mengada-ada," kata Yevgeni saat sidang lanjutan beragendakan pembelaan terdakwa yang diketuai oleh Hakim Hasanudin, Kamis (8/2).


Majelis Hakim, Hasanudin pun meminta tanggapan terkait pledoi ini terhadap terdakwa. Suryadi Wongso dengan santai menanggapi soal pembelaannya itu.

"Saya tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ada hubungannya dengan penjualan tanah," ujar Yusuf Ngadiman.

Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas perkara tersebut. JPU, Marolop dalam persidangan menyatakan pada bagian analisa yuridis terdakwa terbukti bersalah.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/2) mendatang. Dengan beragendakan menanggapi pledoi dari para terdakwa ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adipirna Sukarti yang merupakan korban dalam kasus ini yakni Moh. Soleh turut memberikan pernyataan terkait pembelaan terdakwa. Ia merasa kecewa lantaran mereka mengaku tak bersalah.

"Tapi kami menghargai pledoi terdakwa mengaku tidak bersalah. Walau pun kita sama - sama menyaksikan fakta - fakta di persidangan bahwa ada fakta notaris ini dihubungi oleh terdakwa. Sehingga kemudian timbulah Akta yang dipalsukan dan perkara ini dinyatakan layak dimajukan ke persidangan baik oleh kepolisian serta kejaksaan," kata Soleh.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim benar-benar dapat melihat fakta-fakta dan alat bukti. Serta memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban Adipurna Sukarti yang menderita kerugian hampir 10 tahun itu.

Seperti diberitakan perkara terebut bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kerugian material yang dialami korban  berupa objek tanah 13,5 hektar dengan taksiran harga saat ini 5 juta permeter. Adapun kerugian immateril korban sudah menghabiskan banyak waktu dan tenanganya untuk menuntut apa yang menjadi haknya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya