Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Angket DPR

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh para pemohon," tegas Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Ditegaskannya bahwa keputusan itu diambil karena pokok permasalahan yang diajukan oleh para pemohon tak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Arief menjelaskan bahwa dari sembilan hakim konstitusi, hanya empat yang menerima gugatan tersebut. Mereka adalah Maria Farida, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

Sedangkan yang menolak adalah Arief Hidayat sendiri, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Arswanto, dan Manahan MP Sitompul.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena memang komisi anti rasuah itu merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.

Masih dalam sidang yang sama, hakim Manahan MP Sitompul menegaskan bahwa meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, dalam melakanakan tugasnya KPK juga menjalankan fungsi eksekutif. Karenanya,  DPR layak mengangket komisi anti rasuah dan meminta pertanggungjawaban mereka di hadapan publik.

"Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK," demikian Manahan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya