Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Angket DPR

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh para pemohon," tegas Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Ditegaskannya bahwa keputusan itu diambil karena pokok permasalahan yang diajukan oleh para pemohon tak sesuai dengan hukum yang berlaku.


Arief menjelaskan bahwa dari sembilan hakim konstitusi, hanya empat yang menerima gugatan tersebut. Mereka adalah Maria Farida, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

Sedangkan yang menolak adalah Arief Hidayat sendiri, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Arswanto, dan Manahan MP Sitompul.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena memang komisi anti rasuah itu merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.

Masih dalam sidang yang sama, hakim Manahan MP Sitompul menegaskan bahwa meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, dalam melakanakan tugasnya KPK juga menjalankan fungsi eksekutif. Karenanya,  DPR layak mengangket komisi anti rasuah dan meminta pertanggungjawaban mereka di hadapan publik.

"Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK," demikian Manahan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya