Berita

Fredrich Yunardi/RMOL

Hukum

Fredrich Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Terhadap Setnov

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN:

. Tersangka perintangan penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Fredrich, mantan penasehat hukum Setnov itu diduga telah merekayasa data medis Setnov, pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Fredrich menghubungi dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, meminta bantuan agar kliennya bisa dirawat inap serta didiagnosa menderita beberapa penyakit.

"Salah satunya adalah hipertensi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Dalam rangka menegaskan permintaan itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich menemui Bimanesh di kediamannya di di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jalan Teuku Nyak Arief nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan agar Setnov dapat di rawat inap di RS Permata Hijau.

Fredrich juga memberikan foto dan rekaman medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto dirinya beberapa hari sebelumnya, padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier untuk dilakukan rawat inap di rumah sakit lain.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya