Berita

Fredrich Yunardi/RMOL

Hukum

Fredrich Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Terhadap Setnov

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN:

. Tersangka perintangan penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Fredrich, mantan penasehat hukum Setnov itu diduga telah merekayasa data medis Setnov, pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Fredrich menghubungi dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, meminta bantuan agar kliennya bisa dirawat inap serta didiagnosa menderita beberapa penyakit.

"Salah satunya adalah hipertensi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Dalam rangka menegaskan permintaan itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich menemui Bimanesh di kediamannya di di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jalan Teuku Nyak Arief nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan agar Setnov dapat di rawat inap di RS Permata Hijau.

Fredrich juga memberikan foto dan rekaman medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto dirinya beberapa hari sebelumnya, padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier untuk dilakukan rawat inap di rumah sakit lain.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya