Berita

Politik

Pasal Hina Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 00:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Niat DPR dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu penolakan.

Aktivis prodemokrasi Don Muzakir mengatakan penerapan pasal penghinaan presiden merupakan bentuk pengkhianatan dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pembahasan pasal penghinaan presiden oleh Panja RUU KUHP harus dihentikan," kata dia kepada redaksi, Rabu (7/2) malam.


Muzakir yang pernah ditahan tahun 2002 oleh Rezim Pemerintahan Megawati sangat merasakan hak dan suaranya dibungkam oleh Pemerintah dengan pasal tersebut. Dia mengatakan pasal penghinaan presiden adalah pasal karet peninggalan zaman Belanda.

"Saya melihat dengan wacana Pemerintah Jokowi yang ingin menerapkan kembali pasal karet ini menunjukan Pemerintah Jokowi otoriter," katanya.

Muzakir berharap DPR menolak penerapan kembali pasal penghinaan presiden. Dia mengingatkan jangan mau dibungkam oleh rezim yang berkuasa untuk menyuarakan aspirasi.

Sebagai mantan narapidana kasus penghinaan presiden, Muzakir mengharapkan Presiden Jokowi agar pasal penghinaan presiden tidak jadi perundangan-undangan.

"Mari kita berikan hak kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasi maupun pendapat di muka umum. Jangan sampai kasus yang pernah menimpa saya terulang kembali kepada generasi muda yang akan datang maupun menimpa para pejuang-pejuang demokrasi di Indonesia ini," tukas Muzakir alias Aceh.

Baru-baru ini, Panja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden bisa dikenakan proses hukum tanpa pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya