Berita

Politik

Pasal Hina Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 00:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Niat DPR dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu penolakan.

Aktivis prodemokrasi Don Muzakir mengatakan penerapan pasal penghinaan presiden merupakan bentuk pengkhianatan dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pembahasan pasal penghinaan presiden oleh Panja RUU KUHP harus dihentikan," kata dia kepada redaksi, Rabu (7/2) malam.


Muzakir yang pernah ditahan tahun 2002 oleh Rezim Pemerintahan Megawati sangat merasakan hak dan suaranya dibungkam oleh Pemerintah dengan pasal tersebut. Dia mengatakan pasal penghinaan presiden adalah pasal karet peninggalan zaman Belanda.

"Saya melihat dengan wacana Pemerintah Jokowi yang ingin menerapkan kembali pasal karet ini menunjukan Pemerintah Jokowi otoriter," katanya.

Muzakir berharap DPR menolak penerapan kembali pasal penghinaan presiden. Dia mengingatkan jangan mau dibungkam oleh rezim yang berkuasa untuk menyuarakan aspirasi.

Sebagai mantan narapidana kasus penghinaan presiden, Muzakir mengharapkan Presiden Jokowi agar pasal penghinaan presiden tidak jadi perundangan-undangan.

"Mari kita berikan hak kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasi maupun pendapat di muka umum. Jangan sampai kasus yang pernah menimpa saya terulang kembali kepada generasi muda yang akan datang maupun menimpa para pejuang-pejuang demokrasi di Indonesia ini," tukas Muzakir alias Aceh.

Baru-baru ini, Panja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden bisa dikenakan proses hukum tanpa pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya