Berita

Politik

Pasal Hina Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2018 | 00:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Niat DPR dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu penolakan.

Aktivis prodemokrasi Don Muzakir mengatakan penerapan pasal penghinaan presiden merupakan bentuk pengkhianatan dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pembahasan pasal penghinaan presiden oleh Panja RUU KUHP harus dihentikan," kata dia kepada redaksi, Rabu (7/2) malam.


Muzakir yang pernah ditahan tahun 2002 oleh Rezim Pemerintahan Megawati sangat merasakan hak dan suaranya dibungkam oleh Pemerintah dengan pasal tersebut. Dia mengatakan pasal penghinaan presiden adalah pasal karet peninggalan zaman Belanda.

"Saya melihat dengan wacana Pemerintah Jokowi yang ingin menerapkan kembali pasal karet ini menunjukan Pemerintah Jokowi otoriter," katanya.

Muzakir berharap DPR menolak penerapan kembali pasal penghinaan presiden. Dia mengingatkan jangan mau dibungkam oleh rezim yang berkuasa untuk menyuarakan aspirasi.

Sebagai mantan narapidana kasus penghinaan presiden, Muzakir mengharapkan Presiden Jokowi agar pasal penghinaan presiden tidak jadi perundangan-undangan.

"Mari kita berikan hak kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasi maupun pendapat di muka umum. Jangan sampai kasus yang pernah menimpa saya terulang kembali kepada generasi muda yang akan datang maupun menimpa para pejuang-pejuang demokrasi di Indonesia ini," tukas Muzakir alias Aceh.

Baru-baru ini, Panja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden bisa dikenakan proses hukum tanpa pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya