Berita

Firman Wijaya/Net

Hukum

Kuasa Hukum SBY Ingatkan Firman, Hak Imunitas Bukan Untuk Politik Fitnah

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Firman Wijaya soal pemberlakuan hak imunitas bagi seorang pengacara.

Menurutnya, meski memiliki hak imunitas, seorang pengacara tidak boleh sembarangan melakukan fitnah. Termasuk, yang diutarakan Firman Wijaya terhadap SBY baru-baru ini.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran. Bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," jelas Didi kepada redaksi, Rabu (7/2).


"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," sambung politisi Partai Demokrat itu.

Hak imunitas advokat diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Walau begitu, tekan Didi, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Dalam hal ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Juga tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

Lanjutnya, apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya. Pasal tersebut berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Sedangkan, penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya.

"Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara itikad baik," kata Didi.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, tuduhan yang dilakukan Firman Wijaya terhadap SBY saat ini telah diproses oleh Peradi dan Bareskrim Polri.

"Maka atas fitnah dan tuduhan itu kami telah bereaksi dengan melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri dan juga penegakan etika melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," demikian Didi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya