Berita

Foto/Net

Nusantara

Peserta BPJS Yang Menunggak Tetap Bisa Berobat

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 10:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Warga DKI Jakarta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, meski dalam kondisi darurat peserta BPJS Mandiri masih dapat berobat.

"Kalau ada tunggakan secara otomatis akan dialihkan ke BPJS PBI atau diajukan," kata Kepala Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Junaidah kepada warga dalam acara Serap Aspirasi Anggota DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, Selasa kemarin (6/2).

Serap Aspirasi digelar di Jalan Nurul, RT 012 RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Junaidah menjelaskan, saat berobat peserta BPJS Mandiri yang menunggak pembayaran iuran harus mengikuti persyaratan yang diajukan.

"Ada form piutang yang harus diisi bahwa yang bersangkutan tidak sanggup untuk melunasi kemudian akan diajukan dan menunggu persetujuan oleh Dinkes DKI Jakarta," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, seringkali ditemukan kasus pasien yang penyakitnya parah enggan berobat karena menunggak iuran BPJS.

"Kalau misalnya pegang BPJS (menunggak) sering orang sudah nyesek enggak mau dibawa ke Puskesmas, padahal tetep akan dilayani," ungkap Junaidah.

Sementara itu, Nasrullah menghimbau kepada warga agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, terutama bagi ibu hamil yang akan melahirkan.

"Bagi ibu hamil, sebelum melahirkan baiknya segera mendaftarkan bayinya agar memiliki BPJS, supaya saat melahirkan sudah bisa dicover biayanya oleh pemerintah," jelas Nasrullah di hadapan ratusan warga. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya